26.5 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Bahas Isu Krusial, FH Unud dan Kemenkumham Gelar Dialog RKUHP

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),  Selasa (27/9), di Aula FH Unud Kampus Denpasar.

Materi dialog berjudul “Perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” disampaikan oleh I Kadek Yuliana, S.H., M.H (perancang peraturan perundang-undangan ahli muda) dari Kemenkumham Kanwil Bali.

Dia memaparkan, ada 14 isu krusial terkait RUU KUHP, yaitu living law, pidana mati, penghinaan presiden, tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, perzinaan, kohabitasi, perkosaan dalam perkawinan.

Baca Juga :  Kapolda Bali Turun Tangan, Sebut Pelaku Kerusuhan Bukan Mahasiswa Bali

Ke-14 isu krusial tersebut ditanggapi oleh para peserta yang hadir, di antaranya wakil dekan I, ketua lab/bagian hukum pidana, koordinator unit pengelola informasi dan kerja sama, dosen lab/bagian hukum pidana, mahassiwa S1 ilmu hukum, S2 MIH, S2 MKN dan S3 DIH FH Unud. Tak pelak, terjadi diskusi yang interaktif dan memberikan saran serta masukan terhadap RUU KUHP.






Reporter: Wiwin Meliana

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),  Selasa (27/9), di Aula FH Unud Kampus Denpasar.

Materi dialog berjudul “Perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” disampaikan oleh I Kadek Yuliana, S.H., M.H (perancang peraturan perundang-undangan ahli muda) dari Kemenkumham Kanwil Bali.

Dia memaparkan, ada 14 isu krusial terkait RUU KUHP, yaitu living law, pidana mati, penghinaan presiden, tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, perzinaan, kohabitasi, perkosaan dalam perkawinan.

Baca Juga :  Persiapkan 1st Annual Meeting, Tim IAB Unud Audiensi dengan Rektor Unud

Ke-14 isu krusial tersebut ditanggapi oleh para peserta yang hadir, di antaranya wakil dekan I, ketua lab/bagian hukum pidana, koordinator unit pengelola informasi dan kerja sama, dosen lab/bagian hukum pidana, mahassiwa S1 ilmu hukum, S2 MIH, S2 MKN dan S3 DIH FH Unud. Tak pelak, terjadi diskusi yang interaktif dan memberikan saran serta masukan terhadap RUU KUHP.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru