BALI EXPRESS, TABANAN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan dan SMPN 2 Tabanan belum lama ini. Terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru yang sempat ramai seperti diberitakan media massa. Tetapi ketika itu Kepala Dinas Pendidikan, I Wayan Adnyana sedang tidak ada di tempat. Lantaran sedang melaksanakan kegiatan Tirta Yatra ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah menunggu beberapa menit, rombongan KI Bali diterima Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Dewa Putu Kerta Wijaya. Ketua KI Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa menerangkan, kedatangannya bersama dua orang Komisioner I Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya Wiyasa untuk memastikan informasi seputar PPDB di Tabanan sudah diberikan secara terbuka kepada masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana lembaga dan badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka serta membuka akses atas informasi publik baik secara aktif atau pasif.
“Artinya jangan sampai masyarakat dibohongi atau dibodohi , jangan sampai masyarakat kehilangan hal untuk mendapatkan informasi mengenai PPDB. Mulai dari bagaimana prosedur PPDB, berapa kuota di masing-masing sekolah, persyaratannya apa saja, dan lainnya,” tegasnya.
Dan apabila hal itu dilanggar, maka lembaga atau badan publik tersebut bisa dilaporkan ke KI Provinsi Bali dan akan ditangani sesuai mekanisme yang diawali dengan tahap mediasi. Namun apabila mediasi gagal dilakukan maka proses bisa berlanjut hingga persidangan.
“Dan apabila dalam persidangan lembaga atau badan publik itu kalah secara resmi dengan putusan pengadilan maka lembaga itu wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada public. Tetapi apabila informasi itu belum juga disampaikan maka hal itu bisa dilaporkan kepada kepolisian. Maka dari itu selalu kita sampaikan jangan sampai ada penutupan informasi,” imbuhnya.
Editor : I Putu Suyatra