Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gaga Dipecat sebagai Sekda Gianyar, Pemprov Surati Bupati dan Mendagri

I Putu Suyatra • Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:15 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR - Polemik terkait IB Gaga Adisaputra yang dipecat sebagai Sekda Gianyar belum usai. Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun, langsung mengundang Ketua DPD Partai Demokrat Made Mudarta untuk mengklarifikasi status Gus Gaga –sapaan IB Gaga Adisaputra, Selasa (29/8). Sebab, alasan pemecatan Gus Gaga adalah sebagai pengurus Partai Demokrat. Dalam klarifikasi itu, Mudarta kembali menegaskan bahwa Gus Gaga bukan pengurus partainya.


Polsemik ini berawal dari turunnya Surat Menteri Dalam Negeri nomor 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda IB Gaga Adisaputra yang disikapi Bupati Gianyar Agung Bharata dengan menerbitkan SK Bupati Gianyar nomor 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan IB Gaga Adi Saputra sebagai Sekda Gianyar.


“Kondisi ini menjadi dasar kami melaksanakan rapat, agar polemik tak tambah panjang,” jelas Sekda Bali Cok Ngurah Pemayun Selasa kemarin.


Cok Pemayun lebih lanjut mengatakan sudah mengambil beberapa langkah strategis. Di antaranya dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. Namun surat tersebut tidak mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. “Jelas sikap kami, kami sudah bersurat sebelumnya agar Sekda Gianyar dikukuhkan kembali menjadi Sekda,” jelas pejabat asal Puri Madagangan, Gianyar ini.


Kemudian belakangan muncul surat dari Mendagri. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali, sedangkan Bupati Gianyar menerima tembusan. Namun malah Bupati Gianyar langsung menerbitkan SK Bupati, yang akhirnya membuat kekisruhan terkait masalah ini. Dengan kondisi ini, Sekda Bali mengharapkan agar Bupati mengedepankan etika dalam menjalankan pemerintahan.


“Dalam melaksanakan Pemerintahan  harus ada etika. Gubernur adalah  wakil dari pemerintah pusat di daerah,” ungkap mantan Kepala Bappeda Bali ini.


“Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti norma, standar, prosedur dan kriteria atau NSPK yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak akan sampai terjadi, “ imbuhnya.


Dalam rapat kemarin juga melibatkan Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta, yang menegaskan Gus Gaga tidak sebagai pengurus partai. Mudarta menjelaskan  bahwa terdapat mekanisme sendiri untuk menjadi seorang pengurus partai, dimana harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan kemudian anggota setelah itu baru bisa menjadi pengurus.


“Jadi tidak mungkin Gus Gaga yang masih seorang PNS aktif sebagai pengurus partai. Saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu, memang bukan seorang pengurus partai,” tegasnya.


Dalam berita sebelumnya, sempat ada penjelasan dari Sekretaris DPD Demokrat Wayan Adnyana yang mengatakan bahwa yang menjadi pengurus adalah IB Gaga Adrhana kakak dari IG Gaga Adi Saputra. Namun memang pernah ada kesalahan pembuatan nama, namun sudah diluruskan.


Dengan fakta - fakta ini, Cok Pemayun meminta Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk  segera bersurat ke Bupati Gianyar dengan menukik pada permasalahan pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda dan bersurat kepada Mendagri terkait surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali.


“Saya harapkan dengan pertemuan ini kisruh yang terjadi dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar, menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik, “ imbaunya.


Rapat kemarin juga diikuti oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng serta Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada. 

Editor : I Putu Suyatra
#denpasar