Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Waduh, Judi Dingdong Mickey Mouse di Ubung Punya SIUP

I Putu Suyatra • Rabu, 20 September 2017 | 15:54 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR  -  Permainan judi mesin tampaknya mulai marak kembali. Setidaknya, hal ini tampak dari penggerebekan terhadap judi dingdong Mickey Mouse di Jalan Pidada VII Nomor 17, Ubung, Denpasar, pada Jumat lalu (15/9) sekitar pukul 20.00. Sepuluh orang tersangka kasus perjudian ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.


Diketahui, dingdong Mickey Mouse yang mirip video game ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Untuk mengelabui, arena judi ini berkedok Massage Sehat Segar.


“Di luar ada tulisan Massage Segar Bugar. Namun di dalamnya ada alat-alat dingdong yang digunakan untuk judi untung-untungan. Dengan diawali membeli voucher dengan nilai 100 hingga 300 poin. Lalu terjadilah proses perjudian tersebut,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena Selasa kemarin (19/9).


Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya ada 32 mesin dingdong Micky Mouse beserta 9 kursi, buku besar pemasukan, buku catatan penggunaan uang, buku perbaikan mesin, 76 voucher koin putih, 15 voucher koin merah, uang tunai Rp 1,95 juta, nota pembelian, kalkulator, dan tiga kunci mesin. Selain itu di TKP lantai satu sejumlah dua mesin Doraemon.


Penggrebekan bermula dari laporan salah satu anggota kepolisian yang kebetulan tinggal di sekitar area tersebut. yang. “Yang kami amankan 10 orang. Di antaranya 7 orang operator,  yang terdiri atas penyedia tempat, penyedia mesin dan yang koordinasi dengan instansi terkait. Sisanya tiga orang merupakan pemain judi,” imbuhnya.


Pihaknya menyampaikan bahwa berdasar pengakuan tersangka bahwa tempat tersebut baru saja seminggu buka. Para pemain yang ditangkap mengalami kekalahan total mencapai Rp 1 juta. “Baru buka seminggu, jadi omzet masih kembang-kempis ini terus kami gerebek. Satunya ada yang kalah Rp 300 ribu dan satunya lagi Rp 700 ribu,” tuturnya.


Pihaknya tidak menampik bahwa izin usaha yang digunakan adalah SIUP Ketangkasan, namun pada praktiknya juga dibumbui dengan perjudian yang beroperasi sejak pukul 09.00 hingga tengah malam. Pengakuan salah satu pemain, baru pertama kali main kalah Rp 300 ribu. Kalau menang dapat voucher dan voucher tersebut dapat ditukar uang.


Sementara itu, Didik Stiadi yang merupakan penyedia mesin dan penyewa ruko mengaku mendapatkan fee sebesar 30 persen. Pria asal Sidoarjo ini memang memiliki basic elektronik dan kelistrikan sehingga merangkai sendiri alat permainan tersebut. “Sebenarnya ini merupakan bekas TV game di Bali lalu saya modifikasi sendiri dengan total biaya sekitar Rp 45 juta,” terangnya.


Didik mengaku bahwa pihaknya mengenal pemilik ruko dalam suatu kesempatan rapat hingga akhirnya mengurus Izin Prinsip Ketangkasan. “Ini ada izinnya, ada SIUP-nya dari Pemkot Denpasar. Makanya, saya berani mendatangkan mesin tersebut,” tegasnya.


Lanjut Didi, per unit mesin TV game dibeli seharga Rp 1,5 juta. Dan selama beroperasi omzet per hari berkisar Rp 4 hingga Rp 5 juta. Dengan penerimaan bersih berkisar Rp 2 hingga Rp 3 juta per hari.


Diketahui, pemilik tempat yang dijadikan arena judi tersebut adalah Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana, 49, alias Ngurah Sneks, tinggal di Jalan  Arjuna,  Denpasar. Sayang, lelaki yang juga menjadi tersangka itu dikabarkan tengah sakit dan menjalani rekam medik EKG di RS Wangaya sehingga dilakukan pembantaran penahanan pada Minggu (17/9). Dalam kasus ini, dia sengaja menyewakan ruko tersebut dan menerima keuntungan sebesar 35 persen.


Sejumlah tujuh orang, yakni Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana, Varley V. Sumual, Didik Stiadi, Jonas Nathaniel Manutu, Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran dikenakan Pasal 303 juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan para pemain di antaranya Gusfar Abi, Sugeng Suyanto, dan I Made Putra Wijaya dikenakan pasal 303 subsider pasal 303 bis KUHP. Sementara itu Parlin kini menjadi DPO karena sebagai penyedia mesin dan kini diketahui tinggal di Jakarta.  

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #kriminal #denpasar