BALI EXPRESS, DENPASAR - DPC Peradi Denpasar di bawah kepemimpinan Budi Adnyana menyelenggarakan work shop hukum acara peradilan pajak di Bali Heritage Hotel jalan Veteran Denpasar Jumat (20/10) kemarin. Workshop yang dihadiri lebih dari seratus peserta itu menampilkan tiga narasumber.
Tiga narasumber itu adalah, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Komprtemen Konsuktan Pajak Bali Kadek Sumadi, Ketua IKPI Bali Nusra Kadek Agus Ardika, Ketua IKPI Bali Ketut Alit Adi Krisna dan di pandu oleh moderator Nyoman Wicaksana Wirajati seorang advokat yang juga konsultan pajak. “Perlu kami sampaikan agenda ini bukan untuk menyaingi fungsi konsultan pajak. Apalagi mau berebut rejeki, namun langkah ini untuk menjadikan advokat paham sengketa pajak,” jelas Wira saat memandu acara.
Sedangkan menurut Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana, Workshop ini adalah merupakan pelaksanaan dari hasil rakercab DPC Peradi Denpsar. “Kami DPC berkomitmen untuk selalu meningkatkan kwalitas advokat anggota kami dengan secara berkala mengadakan workshop dan pelatihan seperti ini. Dimana sebelumnya kami juga mengadakan work shop tentang arbitrase." kata Budi Adnyana.
Menurut Budi Adnyana ada fenomena menarik dari kalangan anggota Peradi, yaitu antusiasme mereka untuk mengikuti work shop dari awal sampai akhir telah menjadi bukti bahwa para advokat memang punya semangat dan komitmen untuk belajar dan meningkatkan diri. Apa lagi sebenarnya workshop ini targetnya dan quota nya hanya 50 peserta, namun akhirnya peserta melebihi 100 orang dan sampe kemarin panitia sampai menolak peserta.
Sementara itu salah satu nara sumber Kadek Sumadi menyatakan bahwa peran advokat dalam sengketa pajak sebenarnya cukup signifikan dan penting. Walaupun untuk mendampingi clien dalam sengketa pajak di isyaratkan untuk memahami dan memiliki keahlian tentang UU Perpajakan baik secara formal maupun material yg nota bene terkait angka-angka, pada saat dilakukan upaya hukum PK di Mahakamah Agung tetap seirang klian harus di dampinngi seorang advokat maupun ketika ada unsur perbuatan pidana dlm sengketa pajak itu maka advokat lah yang akan mendampingi. “Jika pun substansinya mengenail angka dan laporan keuangan, maka advokat bisa tandem dengan konsultan pajak,” jelasnya.
Editor : I Putu Suyatra