Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Denpasar Terapkan Layanan Santunan Kematian Berbasis IT

I Putu Suyatra • Jumat, 10 November 2017 | 22:36 WIB
Denpasar Terapkan Layanan Santunan Kematian Berbasis IT
Denpasar Terapkan Layanan Santunan Kematian Berbasis IT

BALI EXPRESS, DENPASAR - Denpasar Smart City rupanya bukan hanya wacana semata. Berbagai inovasi tak henti-hentinya dilakukan untuk mendukung program tersebut. Kali ini giliran pelayanan santunan kematian yang diarahkan berbasis informasi teknologi (IT). Dengan memadukan sistem IT dalam pelayanan tersebut, warga Kota Denpasar tidak lagi perlu datang ke Dinas Capil, Dinas Sosial dan BPKAD. Tapi cukup datang ke kantor lurah atau desa setempat. Hal tersebut disampaikan  Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kota Denpasar Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya, sekaligus salah satu Tim Pelaksana Teknis E-Sewaka Santunan Kematian saat memberikan pelatihan dan sosialisasi di Desa Dangin Puri Kangin pada Kamis (9/11) kemarin.


Menurutnya, untuk pelayanan santunan kematian berbasis IT ini melibatkan beberapa OPD terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Capil, Dinas Sosial, BPKAD, Bagian Tapem dan Bagian Hukum. Sedangkan alur untuk pengurusan santunan kematian berbasis  IT itu, maka warga harus menyiapkan foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, dan nomor rekening ahli waris, yang semuanya cukup diserahkan di kantor desa atau lurah setempat.


Lebih lanjut Dewa Rama menambahkan, data-data tersebut akan diinput petugas desa atau lurah, dan akan langsung terhubung dengan Dinas Capil, Dinas Sosial dan BPKAD. Dinas Capil akan melakukan verifikasi terhadap data yang diinput masing-masing desa atau lurah, sekaligus menerbitkan akta kematian. Setelah terverifikasi oleh Dinas Capil, dilanjutkan Dinas Sosial dan BPKAD untuk mencairkan uang santunan ke rekenang ahli waris. “Dengan memadukan sistem IT ini, warga Denpasar sangat dimudahkan. Karena hanya cukup datang ke kantor desa atau lurah setempat, maka uang santunan kematian sudah cair,” ujarnya.


Untuk pelaksanaan pelayanan santunan kematian akan serentak dilakukan di 43 desa atau kelurahan setelah di-launching secara resmi. Sedangkan Desa Dangin Puri Kangin ditunjuk menjadi pilot project pelaksanaan program tersebut. Untuk jaringannya sendiri menurut Dewa Rama, telah terpasang dan siap dioperasikan di seluruh desa dan kelurahan itu.


Perbekel Desa Dangin Puri Kangin IGN Putrawan disela-sela pelatihan dan sosialisasi mengatakan, dengan adanya pelayanan santunan kematian berbasis IT sangat mempermudah pelayanan pada masyarakat. Karena dulu sebelum ada pelayanan berbasis IT tersebut, santunan kematian baru cair tiga bulan sejak proses pengurusan. Sedangkan setelah adanya pelayanan berbasis IT, maksimal dalam tiga hari maka dana santunan tersebut sudah cair pada rekening ahli waris. Menurut Putrawan, jumlah santunan yang diterima masyarakat sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk veteran sebesar Rp 5 juta sesuai Perwali Nomor 39 Tahun 2017 pengganti Perwali Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian santunan pada warga. 

Editor : I Putu Suyatra
#santunan kematian #denpasar