Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dipasangi Stiker Pelanggar Parkir, Praktisi Pariwisata Lapor Polisi

I Putu Suyatra • Kamis, 11 Januari 2018 | 17:37 WIB
Dipasangi Stiker  Pelanggar Parkir, Praktisi Pariwisata Lapor Polisi
Dipasangi Stiker Pelanggar Parkir, Praktisi Pariwisata Lapor Polisi

BALI EXPRESS, GIANYAR – Pemasangan striker Pelanggang Parkir pada mobil milik Dewa Rai Budiasa yang parkir di badan jalan depan Resto Kopi Bali, Jalan Raya Padangtegal, Ubud, Gianyar berbuntut panjang. Pasalnya pemilik mobil yang juga praktisi pariwisata tersebut memilih melaporkan pemasangan stiker itu ke Polsek Ubud.


Bahkan keberatan Budiasa terhadap pemasangan stiker itu juga turut diunggah di akun facebook-nya. Tak ayal kritiknya itu langsung mengundang beragam komentar. Dihubungi melalui sambungan ponselnya, Rai Budiasa mengakui telah menggunggah kritiknya itu ke media sosial. Dan telah pula telah melaporkan oknum pemasang stiker  Pelanggar Parkir tersebut ke Polsek Ubud.


Rai Budiasa menjelaskan, dirinya sama sekali tidak menolak pelaksanaan penataan Ubud, khususnya dalam penataan parkir di kawasan wisata tersebut. Namun yang menjadi pertanyaannya, perlakuan oknum yang menurutnya dengan sesuka hati memasang stiker di kaca depan kemudi mobil seseorang, yang tidak diterima. “Saya sangat mendukung segala aturan yang dibuat untuk kenyamanan wisatawan. Tapi perlakuan oknum dengan sesukanya memasang stiker di kaca depan sopir, itu tak saya terima. Kalau memang ada pelanggaran, sudah jelas itu ada tahapannya. Apa teguran lisan, atau diderek. Edarannya saya sudah lihat, itu kan diderek,” tandasnya.


Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya mobilnya yang dipasangi stiker. Padahal versi dirinya, ada dua mobil lainnya yang juga melanggar di depan mobilnya. Termasuk di lokasi itu tidak ada larangan parkir, malah ada garis kotak parkir. Karena itu, dirinya memilih melaporkan oknum tersebut ke Polsek Ubud terkait ketidaknyamanan.


“Karena saya sudah cari tahu di sekitar sana, tidak ada yang tahu siapa yang masang. Sebab kalau pelanggaran, apa dasarnya?. Memangnya UU lalu lintas dikalahkan pararem,” tegasnya.


“Intinya, kalau masalah ketertiban saya siap. Tapi cara oknum itu yang tidak benar. Kalau masalah tak boleh parkir saya tahu. Tapi kan tidak ada larangan. Juga supaya dilakukan adil. Juga caranya, jangan caranya seperti itu,” terangnya.


Meski telah melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ubud, Rai Budiasa mengaku siap jika memang hal ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena apa yang dia sampaikan sebatas kritik.


Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gede Astawa mengatakan, penempelan stiker pada pelanggar parkir di bahu jalan di kawasan pariwisata Ubud, bukan tindakan salah. Karena hal itu merupakan himbauan, dan pemasangan stiker dilakukan petugas lantaran saat itu tidak ditemukan pemilik kendaraan tersebut.


“Kami sudah mencari pemiliknya, untuk menyampaikan himbauan supaya dipindahkan. Karena menyebabkan kemacetan. Dan karena kami tidak tahu siapa yang mempunyai mobil tersebut, maka stiker himbauan itu dipasang, sebagai bentuk teguran,” ucapnya.


Mengapa tidak langsung diderek? Dia menjelaskan, itu menjadi domain Dishub Gianyar. Tapi karena penataan tersebut bertahap, saat ini pengadaan mobil derek tengah dilakukan. Sehingga langkah yang dilakukan sebatas teguran berupa tilang dan pemasangan stiker. Untuk itu, AKP Astawa berharap supaya semua pihak memahami kondisi tersebut. Sekaligus menciptakan Ubud yang bebas dari parkir liar di badan jalan.


“Mengenai laporan itu, nanti kami akan tindaklanjuti. Yang jelas, sebelum stiker itu ditempel pengemudinya sudah dicari, tapi tidak ditemukan petugas di lapangan,” kilahnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#ubud