Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dijemput Dini Hari, Bocah 12 Tahun Disetubuhi

hakim dwi saputra • Jumat, 16 Februari 2018 | 00:12 WIB
Persetubuhan di Bawah Umur
Persetubuhan di Bawah Umur


BALI EXPRESS, SINGARAJA- Polres Buleleng kembali membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan GT, 22, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. GT nekat menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Melati, 12 warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Buleleng.


Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat membeberkan, kasus berawal saat pelaku GT menyuruh temannya inisial C menjemput Melati di rumahnya, sekitar pukul 02.00. Sayangnya, proses penjemputan tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua Melati.


"Setelah berhasil dijemput, korban selanjutnya yang dibawa ke tempat pelaku. Di sana korban dirayu oleh pelaku, hingga berhasil menyetubuhi korban," kata Mikael, Rabu (14/2) di Mapolres Buleleng.


Dari hasil interogasi terungkap jika Melati yang masih berstatus sebagai seorang pelajar sudah menjalani hubungan asmara dengan GT sejak empat bulan yang lalu. yang lebih mengejutkan, GT pun terbukti telah menyetubuhi Melati lebih dari sekali.  "Memang persetubuhan ini didasari suka sama suka," jelas Mikael Hutabarat.


Lambat laun, rupanya Orang tua Melati mengetahui aksi bejat GT. Lantaran tidak terima, orang tua Melati melaporkan GT ke Mapolres Buleleng, pada Selasa (6/2), dengan nomor laporan LP/27/II/2018/Bali/Res Bll.


Tak berselang lama,  setelah menerima laporan, hari itu juga Polisi rupanya langsung menangkap GT di kediamannya, di Banjar Dinas Dalem, Desa Sibabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. Penangkapan itupun tidak ada perlawanan.


AKP Mikael menyebut, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita. Diantaranya, satu  buah baju, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan BH milik Melati, yang ditemukan saat aksi persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi.


"Saat ini kondisi Mawar tidak dalam keadaan hamil. Namun GT tetap kami proses mengingat telah menyetubuhi anak di bawah umur," jelasnya.


Akibat perbuatannya ini, GT dijerat dengan Pasal 81 UU RO No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


 

Editor : hakim dwi saputra
#pencabulan #singaraja #buleleng