Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sewa Rumah untuk Pabrik Narkotika Itu Rp 110 Jutaan Setahun

I Putu Suyatra • Jumat, 23 Maret 2018 | 15:00 WIB
Sewa Rumah untuk Pabrik Narkotika Itu Rp 110 Jutaan Setahun
Sewa Rumah untuk Pabrik Narkotika Itu Rp 110 Jutaan Setahun

BALI EXPRESS, DENPASAR - Perumahan Pesona Paramita 2 di Jalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar, Bali mendadak ramai oleh kedatangan  warga sekitar pada Kamis (22/3) siang. Pasalnya warga setempat sebagian besar baru mengetahui bahwa rumah yang dicat putih tersebut menjadi tempat alias pabrik mini pembuatan tembakau gorila yang akan diedarkan di wilayah Bandung dan Jakarta.


Lokasi pabrik tembakau sintetis ini berada di tengah pemukiman penduduk. Mesin produksi berada di lantai 2 rumah. Saat digerebek, banyak warga sekitar yang kaget karena selama ini para tersangka bersosialisasi dengan masyarakat seperti biasa tanpa ada yang dicurigai.


Diungkapkan salah seorang warga yang rumahnya tepat bersebelahan dengan TKP menyebutkan bahwa pemilik rumah tersebut sebenarnya berada di Kesiman Denpasar atas nama Wayan Suko. Yang kemudian dikontrakkan ke pengontrak dengan melalui agen. Sementara itu sebelum tersangka memang ada orang pengontrak.


"Selama ini orangnya baik, mudah bergaul dengan warga. Hanya saja mereka sepertinya agak defensif kalau ada anak-anak, atau orang lain masuk ke teras atau pekarangan bagian dalam mereka akan menghalang - halanginya," ujar Nengah Murdana, 46, tetangga rumah para pelaku.


Menurut Murdana, dirinya kenal betul dengan pemilik rumah yakni bernama I Wayan Suko asal Kesiman Denpasar. Saat pertama kali kontrak, mereka meminta kepada pemilik rumah untuk melakukan modifikasi ruangan di lantai 2 secara mandiri. Untuk lantai 2, beberapa tembok dan kisi-kisi dilapisi tripleks. Diduga kuat, selain untuk menutupi aktifitas produksi, juga untuk kedap suara atau tidak terdengar produksi dari luar ruangan.


Saat digerebek, ruangan lantai 2 masih tercium aroma tembakau. Selain itu banyak warga sekitar menjelaskan, jika urusannya sangat rapih. Rumah dua lantai itu dikaui warga sepi aktivitas. Warga mengetahui jika para tersangka baru kontrak sekitar awal Januari 2018 lalu.


"Mereka (tersangka) baru beberapa bulan saja. Sejauh ini nggak ada suara yang mencurigakan sih," terangnya


Tembok rumahnya pun melekat jadi satu dengan TKP. Namun penghuninya jarang berkomunikasi. Tersangka dikenal tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitar. Meskipun sebagai penghuni baru, kelihatannya tersangka memang membatasi komunikasi dengan warga sekitar. Yang terlihat hanya satu unit mobil CRV hitam terparkir dan beberapa unit sepeda motor.


"Kalau ngobrol belum pernah. Kalau ngelihat orang bolak - balik keluar sering. Paling satu, dua, tiga orang bolak - balik itu maksimal. Pokoknya motor parkir lebih dari satu, ada saja," tuturnya.


Aktifitas mereka pun dinilai juga tidak mencurigakan. Tidak ada indikasi atau bau tembakau yang tercium sampai luar. Sekalipun ada sekitar 30 kilogram tembakau di lantai 2 rumah tersebut.


Dari informasi di lapangan tersangka memang menyewa rumah tersebut. Dan baru menempatinya akhir Desember 2017. Nilai sewanya sebesar Rp 110 jutaan per tahunnya.


"Kalau nyapa enggak sih. Malah saya yang berusaha nyapa duluan. Karena tetanggaan kan. Keluar langsung tutup pintu. Sampai sekarang belum kenal sama sekali," jelasnya.


Pihaknya menyampaikan bahwa sekitar Selasa (20/3) malam memang ada ramai - ramai. Memang ada anggota kepolisian dari Mabes Polri di sekitar lokasi. Namun pihaknya tidak menyangka jika ternyata tepat samping rumahnyalah yang menjadi TKP kejadian.


"Memang sempat dengar saat itu ada anggota polisi dari Mabes dan menyampaikan ada kasus begitu saja," jelasnya.


Dari pantauan Murdana, TKP berlantai 2 tersebut terakhir kali ramai sekitar 2 malam lalu tepatnya Selasa (20/3) sekitar pukul 21.00 wita saat dilangsungkannya penggerebekan. Namun saat itu pula warga tidak banyak mengerti bahwa sebenarnya saat itu sedang berlangsung penangkapan tersangka. Informasi yang beredar di masyarakat hanya sebatas ada pengejaran maling, begitu saja.


Sementara itu keterangan saksi lain AA SG Ayu Ria Triwidiantari, 20, menyebutkan bahwa memang saat Selasa (20/3) malam Perumahan Pesona Paramita 2 digegerkan dengan dikejarnya salah seorang laki - laki yang disebut - sebut maling handphone. 

Editor : I Putu Suyatra