Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bos PT Amsek Nusantara Divonis Ringan dalam Korupsi Kapal Inka Mina

I Putu Suyatra • Kamis, 3 Mei 2018 | 15:53 WIB
Bos PT Amsek Nusantara Divonis Ringan dalam Korupsi Kapal Inka Mina
Bos PT Amsek Nusantara Divonis Ringan dalam Korupsi Kapal Inka Mina

BALI EXPRESS, DENPASAR – Satu lagi terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina dijatuhi hukuman. Rabu kemarin (2/5), giliran Sudarsoyo yang berhadapan dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Bos PT Amsek Nusantara, rekanan dalam program pengadaan di Dinas Perikanan dan Kelautan Bali, ini divonis 1 tahun dan 4 bulan. Lebih ringan dibandingkan vonis yang dihadapi Suyadi (Direktur F-1 Perkasa) dan Fuad Bachtiar Bau Agiel (Direktur CV Fuad Pratama Perkasa). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  terdakwa Sudarsoyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan, pidana denda Rp 75 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Hakim Esthar Oktavi.


Sebelum sampai pada amar putusannya, hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan subsider yang disampaikan penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Bahwa, Sudarsoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


 


Tindakan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Meski sejalan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Yakni pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.


Sekadar mengingat, saat surat dakwaannya dibacakan, terungkap bahwa kasus yang menjerat Sudaryo terjadi sekitar 2014 lalu. Saat itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Bali mendapatkan dana sebesar Rp 10,5 miliar dari Pemerintah Pusat untuk membuat program bantuan pengadaan 7 unit kapal Inka Mina bagi nelayan di Buleleng.


 


Dalam program ini, terdakwa menang tender. Dia bertugas membuat gambar rancangan kapal dan spesifikasi teknisnya. Dalam perjalanan, tugasnya kemudian dipresentasikan. Hasilnya, Tim Teknis dari Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta terdakwa melakukan perbaikan terhadap rancangannya tersebut. Namun perbaikan itu tidak melaksanakan petunjuk tersebut. 

Editor : I Putu Suyatra
#hukum