Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hukuman Empat Pemilik 19 Ribu Ekstasi di Akasaka Jadi Seumur Hidup

I Putu Suyatra • Rabu, 9 Mei 2018 | 02:44 WIB
Hukuman Empat Pemilik 19 Ribu Ekstasi di Akasaka Jadi Seumur Hidup
Hukuman Empat Pemilik 19 Ribu Ekstasi di Akasaka Jadi Seumur Hidup

BALI EXPRESS, DENPASAR - Vonis hukuman bagi empat terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika dengan barang bukti 19 ribu pil ekstasi yang ditemukan di lobi Akasaka beberapa waktu lalu, tambah berat. Yakni menjadi seumur hidup. Sebabnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Sebelumnya, keempatnya divonis 20 tahun di PN Denpasar.


Dalam amarnya, majelis hakim PT Denpasar kompak mengubah hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap para terdakwa masing-masing Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kang oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Sutoyo selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Selasa (8/5).


Putusan yang sama juga berlaku bagi terdakwa lainnya. Salah satunya seperti putusan bagi terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim yang dibacakan Hakim Nyoman Sumajena selaku ketua majelis hakim.


Dengan putusan di tingkat banding tersebut, hukuman bagi empat terdakwa kian berat. Karena sebelumnya, di tingkat pengadilan negeri, mereka dinyatakan terbukti bersalah melakuakan permufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.


Begitu juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sehingga perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ganjar hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa yakni 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.


Sebetulnya, di antara empat terdakwa tersebut, Willy yang juga General Manajer diskotek Akasaka juga mengajukan banding pasca pembacaan putusan. Sementara tiga terdakwa lainnya menerima putusan tersebut.


Upaya yang sama juga ditempuh pihak penuntut umum yang menilai vonis terhadap keempat terdakwa dinilai terlalu ringan. Apalagi sebelum pembacaan putusan, tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang terdiri dari Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup.


Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Made Agus Sastrawan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan terkait perkara Willy Cs.


"Iya kami belum terima putusannya dari PT (pengadilan tinggi)," jawab Agus Sastrawan singkat.


 


 


 


KASUS 19 RIBU EKSTASI DI AKASAKA


 


Para Terdakwa


-  Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong


-  Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim


-  Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso


-  Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex


Kasus


- Kepemilikan ekstasi sebanyak 19 ribu butir yang disita dari lobi Akasaka.


 


Putusan PN Denpasar


-  20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.


 


Putusan PT Denpasar


- Penjara seumur hidup


 

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #narkoba