Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wayan Kembar, Kakak Jro Jangol Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun

I Putu Suyatra • Kamis, 17 Mei 2018 | 16:51 WIB
Wayan Kembar, Kakak Jro Jangol Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun
Wayan Kembar, Kakak Jro Jangol Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun



BALI EXPRESS, DENPASAR - Setelah sempat tertunda, sidang pembacaan putusan kasus narkotika yang menjerat Wayan Sunada alias Wayan Kembar,44, yang tidak lain kakak dari mantan anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/5).


 


Oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Novita Riama, Wayan Kembar diganjar dengan hukuman enam setengah (6,5) tahun. Tidak hanya itu, dia juga dipidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.


 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (enam setengah tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Novita Riama.


 


Sebelum sampai pada amar putusan, hakim menguraikan beberapa pertimbangan yang pada intinya menyatakan bahwa Wayan Kembar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.


 


Perbuatan terdakwa tersebut yakni melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan satu. 


 


"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang disampaikan penuntut umum yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.


 


Putusan terhadap Wayan Kembar ini lebih ringan dua setengah tahun dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut agar Wayan Kembar dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.


 


Terhadap putusan tersebut, baik pihak penuntut umum maupun pengacara terdakwa yang terdiri dari Iswahyudi dan Ketut Rinata sama-sama menyatakan pikir-pikir.


 


Menariknya, usai menjalani sidang, Wayan Kembar sempat menunjukkan ekspresi kesal. Itu terjadi saat beberapa fotografer dari sejumlah media berusaha memotretnya saat keluar ruang Kartika, tempat perkaranya disidangkan, menuju ruang tahanan sementara. Sembari membusungkan dadanya, dia meminta fotografer mengambil fotonya.

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #narkoba