BALI EXPRESS, SINGARAJA - Hanya berselang sehari, pelaku pencurian bokor yang beraksi di toko milik Gede Darmawan, 67, Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng berhasil dibekuk. Pelaku tak lain Ketut Hendra Yuliawan alias Toe, 21, warga Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Buleleng.
Penangkapan terhadap Toe berdasarkan atas laporan Gede Darmawan yang mengaku kehilangan sejumlah bokor kuningan Kamis (26/7) sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Meski sempat dipergoki korban, namun pelaku rupanya berhasil kabur.
Hanya saja, korban jeli dan sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Berbekal dari identitas motor Scoopy warna putih bernopol DK 4465 FAN, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Singaraja.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung memburu keberadaan Toe. Tepatnya pada Jumat (27/7) sekitar pukul 01.45 wita, Toe berhasil diringkus anggota Polsek Kota Singaraja, disebuah posko yang ada di wilayah Kelurahan Astina. Atas ulahnya, Toe pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja, untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah bokor dan sebuah caratan (kendi, Red) yang berbahan perak. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah anggota melakukan penggledahan di kediaman pelaku.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma membenarkan, jika anggotanya berhasil menangkap pelaku pencurian. Dan kasusnya kata dia, kini masih dalam pengembangan. "Ya benar. Berkat kerja keras anggora pelaku berhasil dibekuk. Modusnya dengan cara mencongkel pintu. Kasusnya masih kami lakukan pengembangan," ujar Kapolsek Wiranata Kusuma, Minggu (29/7) siang.
Kini, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap beberapa laporan atas kasus pencurian di wilayah Kelurahan Astina, yang kemungkinan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Pelaku Toe pun kini masih mendekam dibalik jeruji besi.
Editor : I Putu Suyatra