Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Beri Peringatan Tertulis kepada Laskar Bali, Baladika dan PBB

I Putu Suyatra • Rabu, 16 Januari 2019 | 03:19 WIB
Gubernur Beri Peringatan Tertulis kepada Laskar Bali, Baladika dan PBB
Gubernur Beri Peringatan Tertulis kepada Laskar Bali, Baladika dan PBB

BALI EXPRESS, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menyampaikan keputusan, atas rekomendasi yang disampaikan Polda Bali untuk pembekuan tiga ormas di Bali. Yaitu Laskar Bali, Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Koster mengundang pimpinan tiga ormas tersebut dan meminta menandatangani pernyataan sikap. Koster juga sudah memutuskan untuk memberikan peringatan kepada tiga ormas tersebut.


Pertemuan Gubernur dengan pimpinan ormas dilakukan pukul 17.00 di ruang Gubernur Bali. Kemudian dilakukan penandatangan sikap. Dari Laskar Bali, yang hadir adalah Ketua Umum DPP Laskar Bali AA Alit Suma Widanta alias Gung Alit, Ketua Dewan Pembina AA Suma Widana alias Gung Suma, Wakil Sekretaris Laskar Bali Ketut Artanayasa dan lainnya. Sedangkan dari Baladika hadir Ketua Baladika Bali I Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota, Sekretaris Baladika Bali Komang Mertajiwa dan lainnya. Sedangkan dari PBB hadir Sekretaris PBB Putu Gede Mahadika dan lainnya. Ketua dan Sekretaris Laskar Bali dan Baladika sudah menandatangani surat pernyataan, kecuali PBB lantaran Ketuanya berhalangan hadir.


Usai penandatanganan, Koster memberikan penjelasan kepada awak media dan sempat foto bersama. Bahkan saat foto bersama dengan jajaran pimpinan ormas, Koster sempat berpelukan. Koster menjelaskan, berkenaan dengan surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang  merekomendasikan agar terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang telah meresahkan masyarakat dilakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Juga penghentian sementara kegiatan dan Pembubaran Ormas.


Dengan rekomendasi ini, Koster kemudian mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


“Memang dalam undang – undang terbaru tidak ada pembubaran, sehingga langkah awal yang kami ambil adalah memperingatkan,” jelas Koster.


Koster mengatakan, Laskar Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0005/X/2014,  tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019. Baladika Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0004/X/2015,  tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020. “Sedangkan PBB tidak terdaftar di Pemprov Bali, namun di Kota Denpasar. Namun tetap juga mendapatkan peringatan,” urai Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.


Dia mengatakan, peringatan yang diberikan atas tiga ormas ini adalah selama kurun waktu sisa masa berlakunya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tersebut, Ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum; dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya.


“Jika ormas melanggar larangan tersebut, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya,” jelas Mantan Anggota DPR RI ini.


“Terhadap oknum anggota Ormas melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.


Lebih lanjut Koster mengatakan, untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sakala dan niskala dalam mematuhi larangan tersebut, seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara niskala. “Terkait dengan Pura, bisa disesuaikan dimana nantinya melakukan upasaksi,” ujar Koster.


Bahkan, tiga Ormas bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019.


“Nantinya akan ada acara bersama – sama, sepakat untuk menjalin kegiatan bersama,” imbuh Koster.


Apakah ada rencana untuk membuat sejenis forum komunikasi Ormas? “Lihat saja nanti, kami masih kaji kelanjutannya,” jawabnya.


Koster juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat.


“Kami hanya bisa mengambil kebijakan seperti ini, sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Koster tiba – tiba terdiam sejenak, dan selanjutnya mengatakan, dirinya menganggap bahwa tiga ormas ini adalah anak – anaknya, yang harus dibina, dirangkul sama – sama. “Bagaimanapun mereka anak – anak kita, mereka harus dibina, dirangkul bersama – sama. Ibaratnya saya sebagai Gubernur adalah orang tuanya,” kata Koster meneteskan air mata.


Apa yang membuat terharu? Koster merasa terharu, ketika tiga ormas ini dengan sangat sadar menerima peringatan Gubernur, dan mau bersama – sama menandatangi pernyataan sikap, serta mau bersama – sama berangkulan. “Saya terharu mereka mau bersama – sama, mau berangkulan dan menjalankan peringatan kami,” pungkasnya.


Sedangkan Ketua Dewan Pembina Laskar Bali AA Ngurah Suma Widana mengatakan taat dan tunduk dengan keputusan Gubernur Bali. “Kami mohon maaf, jika ada kesalahan. Kami siap menjalankan keputusan Gubernur dan Kapolda Bali. Tidak ada manusia yang sempurna, atas kesalahan apa yang pernah terjadi kami mohon maaf,” ujar Gung Suma.


“Banyak anggota kami kenakan sanksi, dan pecat jika melakukan kesalahan,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan dari pihak Baladika Bali melalui Gus Bota dan Putu Gede Mahadika. Intinya mereka tunduk dan taat terhadap apa keputusan Gubernur dan Kapolda Bali. 

Editor : I Putu Suyatra
#koster #gubernur bali