Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanpa KTPP, Guide China Ilegal Didenda Rp 25 Juta

Nyoman Suarna • Kamis, 9 Mei 2019 | 03:44 WIB
Tanpa KTPP, Guide China Ilegal Didenda Rp 25 Juta
Tanpa KTPP, Guide China Ilegal Didenda Rp 25 Juta


BALI EXPRESS, GIANYAR – Tiga orang guide illegal,  Rabu (8/5), mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.  Sebelumnya, mereka diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP), saat mengantar wisatawan.


 


Dalam sidang tipiring tersebut, hakim tunggal PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada tiga terdakwa Nicky, Soepowi dan Jonson atau  denda Rp 25 juta.


 


Sesuai putusan hakim, ketiga terdakwa memilih untuk menerima dan membayar pidana denda. Dalam persidangan tersebut, hakim juga memerintahkan barang bukti KTP dikembalikan kepada para terdakwa. Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.


 


Terdakwa diajukan di persidangan tipiring PN Gianyar oleh Satpol PP Provinsi Bali, lantaran Senin, 22 April 2019, mereka memandu wisatawan asing asal China di obyek wisata Pura Puseh Batuan, Kecamatan Sukawati tanpa memiliki KTPP. Perbuatan para terdakwa melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata, sehingga para terdakwa diperiksa oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Provinsi Bali.


 


 “Pramuwisata merupakan salah satu komponen penting dalam jasa pariwisata. Mereka sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra pariwisata. Oleh karena itu, pramuwisata harus memiliki kualitas sesuai standar kompetensi,” jelas Hakim Wawan Edi Prastiyo seraya menambahkan,


denda yang tinggi bagi pramuwisata ilegal, bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah citra buruk pariwisata di Bali. 


 


Sementara itu, Penyidik PNS Satpol PP Provinsi Bali, Kadek Hermayadi mengatakan, putusan hakim PN Gianyar masih di bawah hukuman yang berlaku.  Sesuai Perda No 5 tahun 2016 tentang pramuwisata, dikatakannya, dendanya mencapai Rp 50 juta.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #gianyar #pariwisata #china #pura #hakim