SINGARAJA, BALI EXPRESS – Peredaran penjualan daging anjing di Buleleng masih tergolong tinggi. Kondisi itu pun membuat Tim Gabungan Dinas Peternakan dan Keseharan Hewan Provinsi Bali dari unsur Korwas PPNS (Kordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Bali menjadikan Buleleng sebagai sasaran utama melakukan pengawasan peredaran daging anjing.
Pengawasan ini, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 perihal isu perdagangan daging anjing. Serta Surat Edaran No. 9874/SE/pk.420/F.09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing tanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Termasuk juga Instruksi Gubernur Bali No. 524/5913/Disnakeswan/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Atas dasar peraturan itu, dibentuklah tim untuk melakuan pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran daging anjing yang diperjual-belikan.
Agar pengawasan maksimal, tim gabungan pun mendatangi Mapolres Buleleng pada Senin (14/10). Kedatangannya diterima langsung Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha.
Perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Bali, Made Angga Prayoga menyatakan, secara aturan kesehatan, daging anjing tidak bagus untuk dikonsumsi. Pihaknya pun menggandeng Polda Bali untuk melakukan pengawasan.
"Kegiatan ini konsennya paling utama ada di wilayah Buleleng, karena memang dari beberapa kawasan yang dilakukan pendataan, masih ditemukan adanya penjualan daging anjing bahkan daging anjing yang terkena rabies. Datanya juga sudah ada," kata Angga Prayoga.
Namun, sebelum dilakukan penindakan, sebut Angga Prayoga, tim akan memberikan peringatan terlebih dahulu, melalui surat pernyataan kepada pelaku untuk tidak menjual daging anjing. "Jika nanti tetap ditemukan menjual daging anjing maka akan diberikan kompensasi berupa pelatihan, untuk tidak menjual lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Buleleleng Kompol. Loduwyk Tapilaha meminta agar sebelum mengambil tindakan di lapangan, terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat desa, untuk melihat kondisi di lapangan.
"Jika ada indikasi hal-hal yang tidak diinginkan, paling tidak sudah diantisipasi. Untuk penanganannya nanti, dilakukan oleh PPNS yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS yang ada di Polri," singkatnya.
Editor : Nyoman Suarna