Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Untuk Gaya Hidup, Wanita asal Buleleng Gadai 4 Mobil Rental

Nyoman Suarna • Sabtu, 23 November 2019 | 05:11 WIB
Untuk Gaya Hidup, Wanita asal Buleleng Gadai 4 Mobil Rental
Untuk Gaya Hidup, Wanita asal Buleleng Gadai 4 Mobil Rental


DENPASAR, BALI EXPRESS - Demi memenuhi gaya hidupnya, Ni Komang Suciati, 34, alias Mang Boy melakukan jalan pintas, menggadaikan mobil yang bukan miliknya alias mobil rental. Modus yang dilakukan perempuan asal Buleleng ini dengan berpura-pura menyewa mobil tersebut secara bulanan. Total ada empat mobil yang sudah digelapkan oleh pelaku.


Kejahatan Mang Boy terungkap setelah para korban melapor ke Satreskrim Polresta Denpasar. "Pelaku sudah menggelapkan 4 mobil, di antaranya 2 Toyota Calya, Pajero Sport, Wuling (Cortez)," jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, Jumat (22/11).


Pihak Reskrim Polresta Denpasar awalnya mendapatkan laporan dari korban Lie Mei, 41, pemilik sebuah rental yang mobilnya digelapkan oleh Mang Boy. Lie Mei melaporkan Ni Komang karena dia tak kunjung mengembalikan mobil dalam tenggat waktu yang telah ditentukan."Korban melapor kepada kami pada 11 November, karena 4 mobil miliknya tidak juga dikembalikan, padahal sudah waktunya mengembalikan," jelas Artawan.


Awalnya pelaku menyewa Toyota Calya dengan nomor polisi DK 1609 UV pada (20/9) tahun 2018 dengan harga sewa Rp 4,5 juta per bulan. Ada juga mobil mewah Pajero Sport DK 562 AP yang disewa pada 5 Mei 2018 dengan harga Rp 10 juta per bulannya. Selanjutnya pada 30 september 2019 pelaku menyewa Toyota Calya seharga Rp 2,5 juta per bulan. Berikutnya, perempuan berpenampilan tomboy itu menyewa Wuling Cortez DK 1088 HD pada 10 Mei 2019 seharga Rp 1,5 juta.


Ironisnya, mobil-mobil yag disewa oleh Mang Boy digadaikan kepada beberapa pihak yang berhasil dikelabui oleh pelaku."Mobil-mobil tersebut dijaminkan dengan harga variasi. Seperti Pajero Sport itu dijaminkan dengan harga Rp 60 juta, Wuling Rp 25 juta, 2 Toyota itu masing-masing Rp 25 juta dan Rp 30 juta," terang Kompol Artawan.


Satreskrim Polresta Denpasar yang memburu Mang Boy, berhasil menangkap perempuan ini pada 12 November di kawasan Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Denpasar.


Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menjaminkan mobil tersebut ke beberapa pihak ketiga. "Setelah tim kami menelusuri, Mobil Wuling (Cortez) tersebut ditemukan di wilayah Pemogan, Denpasar, kemudian Toyota Calya 1609 UV ditemukan di Nusa Dua, Badung. Mobil Pajero Sport kami temukan di Karangasem, kemudian Toyota yang satu (DK 1043 UV) ditemukan di Pemogan juga," beber Artawan.


Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup uang ratusan juta rupiah. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,  meringkuk di sel Mapolresta Denpasar. Pelaku diganjar dengan Pasal 372 KUHP tentang memiliki barang orang lain secara tidak sah alias penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Nyoman Suarna
#polresta denpasar #denpasar