GIANYAR, BALI EXPRESS - Pelaku penggelapan mobil, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan,37, asal Jalan Dewi Sartika Nomor 12 A Kaliuntu, Singaraja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, ia nekat menggadaikan mobilnya yang sebelumnya sudah dijual ke BPR Angsa Sedana.
Seizin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH, menjelaskan, kasus itu berawal pada 2016 lalu. Pelaku Yustika Ariawan menjual 1 unit mobil merk Jeep tipe Wrangler warna oranye DK 911 NG kepada saksi Untung Suropati, 60, yang beralamat Jalan Saraswati, Desa Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung seharga Rp750 Juta.
Pada tahun 2017, pelaku Yustika Ariawan meminjam mobil tersebut untuk sementara, dan diberikan oleh saksi Untung Suropati. Kemudian oleh pelaku, mobil tersebut dipakai jaminan untuk mencari kredit di BPR Angsa Sedana sebesar Rp 400 juta.
Pihak BPR Angsa Sedana sudah melakukan kroscek ke lokasi dan memperlihatkan mobil tersebut sebagai jaminan. "Saat pihak BPR melakukan kroscek ke lapangan, mobil memang ada. Namun usai dicek oleh BPR, mobil tersebut dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Jaya Winangun, Rabu (27/11).
Belakangan pelaku tidak bisa membayar kredit. Bahkan menunggak beberapa kali. Pihak BPR Angsa Sedana pun bermaksud menarik mobil tersebut. Sayang, mobil atas nama I Ketut Pasek Winaka itu sudah tidak ada di rumahnya. Setelah diusut, barulah diketahui bahwa mobil tersebut sudah dijual pelaku.
Atas kasus itu, pihak BPR Angsa Sedana, diwakili I Made Budiarta asal Banjar Kebon, Desa Singapadu, Sukawati, Gianyar melapor ke Mapolsek Sukawati. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku Yustika Ariawan. Yustika sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir.
Karena membandel, jajaran Polsek Sukawati melakukan jemput paksa ke rumah pelaku dan dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, Yustika Ariawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia tentang pengalihan hak dengan ancaman dua tahun penjara.
Editor : Nyoman Suarna