BADUNG, BALI EXPRESS – Fadli, 57, tersangka kasus sodomi terhadap anak SD berinisial A, 10, mengaku kalau dirinya memiliki kelainan orientasi seksual, yaitu penyuka sesama laki-laki alias gay. Hal tersebut terungkap saat tersangka ditunjukkan kepada media di Mapolresta Badung, Rabu (4/3).
Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heseleo mengungkapkan fakta tersebut. “Dari pengakuannya, tersangka memang penyuka sesama laki-laki. Dia pernah bekerja di Jawa, dan punya pacar laki-laki di sana,” ungkap Kasatreskrim asal Papua ini.
Mirisnya lagi, ketika ditanya apakah tersangka menyesali perbuatannya?, ia mengaku tidak menyesal. “Tidak menyesal,” jawabnya sambil tertunduk.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menerangkan motif tersangka menggagahi tetangganya sendiri yang sebenarnya pantas jadi cucunya karena bergairah ketika melihat korban. “Motifnya, ketika melihat korban, tersangka bergairah. Dia terangsang setiap melihat korban,” terang AKBP Roby.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus sodomi ini terungkap saat ibu korban memergoki anaknya di dalam kos tersangka sedang berpelukan dengan tersangka. Ibu korban kemudian menginterogasi anaknya dan memeriksa bagian anusnya dan ternyata dalam anus korban terdapat bekas rambut dan luka lecet bekas disodomi.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung, Sabtu (8/2). Tersangka kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Badung pada hari itu juga.
Modus yang digunakan tersangka dalam mengajak korban, dengan memberikan iming-iming makanan yang enak, mainan, serta uang. Korban dicabuli tersangka Fadli sejak bulan Juni 2019 hingga bulan Februari, sebanyak 44 Kali.
Menyoroti kasus ini, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengimbau kepada orang tua tidak mudah percaya terhadap orang lain yang dekat dengan anak. “Ini rata-rata pelakunya orang terdekat. Orang tua jangan gampang percaya. Bangun komunikasi dengan anak,” ungkapnya.
AKBP Robby menambahkan, para tersangka ini orang yang tidak pernah diduga oleh orang sekelilingnya. “Lihat pelaku ini, sudah sepuh, tidak kita duga kalau dia berbuat seperti itu. Jadi mohon sekali lagi, peran orang tua penting di sini,” ungkapnya sambil melihat tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014, tentang perubahan terhadap UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Nyoman Suarna