TABANAN, BALI EXPRESS - Belum pahamnya masyarakat akan protokol penanganan Covid-19 membuat terjadinya berbagai persoalan yang memiriskan. Di antaranya adalah penolakan lokasi karantina hingga penolakan warga yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Seperti halnya yang terjadi di Tabanan, dimana seorang pekerja migran Indonesia (PMI) diduga mendapatkan penolakan dari sejumlah warga.
Berdasar informasi di lapangan, salah seorang warga asal Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan yang baru pulang dari kapal pesiar ditolak oleh warga di sebuah perumahan di kawasan Kerambitan, Tabanan lantaran ia menempati sebuah rumah di perumahan tersebut. Dimana sesuai protokol penanganan Covid-19, pelaku perjalanan tersebut harusnya dikarantina mandiri di rumahnya di Desa Bengkel. "Mungkin kalau bisa disiapkan kawasan karantina mandiri oleh pemerintah, khususnya bagi yang mendapat penolakan, kasian juga warganya kalau begini," ujar salah seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menambahkan, sebelumnya yang bersangkutan juga ditolak di kampungnya karena menimbulkan keresahan bagi warga. Padahal yang bersangkutan juga sudah mengantongi surat hasil pemeriksaan kesehatan. "Dan yang bersangkutan juga belum tentu positif Covid-19. Namun menurut informasi, warga di sekitar tempat tinggalnya resah, mungkin karena pemahamannya kurang," imbuh sumber itu.
Terkait hal tersebut, Perbekel Desa Bengkel I Nyoman Wahya Biantara mengaku telah mendengar informasi tersebut dan sudah diselesaikan oleh pihaknya. Ia sendiri mengaku cukup terkejut saat tahu salah satu warganya yang baru datang dari kapal pesiar tinggal di rumah milik temannya di perumahan itu, karena warga di Desa Bengkel tidak ada yang menolak seperti informasi yang beredar. "Sebetulnya saya cukup kaget karena dapat info dari teman dan saya tidak tahu karena dia tidak melapor ke Desa dulu. Dan tidak ada warga kami yang menolak," tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (3/4).
Setelah ditelusuri, ternyata alasan yang bersangkutan tinggal sementara di perumahan itu adalah karena pada tanggal 7 April mendatang ada piodalan di merajannya. "Alasannya supaya masyarakat tidak resah maka keluarganya meminta untuk tinggal di luar dulu," imbuhnya.
Atas alasan tersebut, dia pun menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, jika yang bersangkutan benar-benar sakit, maka Satgas Covid-19 di Desa tidak bisa mengawasi siapa saja yang diajak kontak oleh yang bersangkutan. "Kami tegaskan, yang bersangkutan harus dikarantina 14 hari di rumah," papar Biantara.
Pihak desa pun memberikan solusi agar keluarga menyiapkan keperluan pokok selama karantina dan kakek nenek yang bersangkutan sementara diajak ke rumah keluarga yang lain dulu selama masa karantina. “Kemudian selama karantina, kami minta agar tidak membandel keluar rumah. Jika perlu kebutuhan pokok yang lain, saya minta keluarganya telepon ke saya, nanti akan dibantu untuk dibelikan dan langsung diantar. Begitu solusi yang saya berikan tadi, sekarang saya belum tahu keputusan keluarga," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan kondisinya. Jika memang memungkinkan, maka warga tersebut bisa diisolasi di RS Nyitdah yang telah disiapkan dengan menyediakan 100 bed. "Kami akan telusuri dulu untuk mengetahui bagaimana kondisinya," tegasnya.
Editor : Nyoman Suarna