SINGARAJA, BALI EXPRESS - Kasus ngaben di Desa Sudaji yang digelar di tengah mewabahnya virus korona, Jumat (1/5) lalu terus bergulir. Tersangka Gede S yang menjalani wajib lapor, kini kembali mendatangi Mapolres Buleleng, Senin (18/5).
Kedatangan tersangka Gede. S untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus yang menjeratnya. Keterangan tambahan itu diberikan Gede S adalah bagian dari hak-nya, karena menilai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdahulu masih ada keterangan tambahan yang perlu diberikan.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Gede S, Gede Suryadilaga tidak menampik hal itu. Bahkan Suryadilaga mengaku, telah mendampingi kliennya (Gede S, red) untuk memberi keterangan tambahan. Banyak kejanggalan dalam BAP tentang penetapan Gede S sebagai tersangka atas kasus ngaben dadia di Sudaji.
"Menurut kami, BAP terdahulu ada hal yang perlu ditambahkan, karena ada keterangan belum masuk. Pertama klien kami bukan ketua panitia. Dan pantia atau penanggungjawab ngaben dadia Pasek Kubayan bukan perseorangan. Kedua, pihak dadia sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi dan datang ke Sudaji memberikan pemahaman," jelas Suryadilaga.
Saat itu, Satgas Covid-19 Provinsi sudah diberikan pemahaman, jika ngaben tidak bisa ditunda. Namun Satgas Provinsi meminta agar upacara digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yakni minimal memakai APD baik itu masker maupun sarung tangan. Selain itu, saat mengusung bade, jumlah orang yang terlibat sekitar 34 orang atau lebih dari syarat maksimal yakni 25 orang.
Kendati demikian, puluhan pengusung bade itu telah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) serta hand sanitizer. "Artinya semua protokol sudah diikuti. Dari informasi kemarin, penyidik, tim Satgas Covid-19 belum diperiksa untuk dimintai keterangan, padahal itu harus. Kalau belum, nanti kami akan mengajukan, ya bisa di pengadilan atau nanti di penyidik," ujar Suryadilaga.
Penyidik, sebut Suryadilaga, dianggap salah menetapkan Gede S sebagai tersangka, karena Gede S bukan ketua panitia pengabenan. Terlebih Desa Sudaji belum ditetapkan sebagai wilayah karantina atau wilayah wabah penularan penyakit sesuai sangkaan pasal yang dikenakan. Hal ini dibuktikan, hingga saat ini di Desa Sudaji belum ditemukan adanya kasus korona pasca upacara ngaben ini.
"Kami akan mendampingi klien sampai selesai. Bagi kami ini tidak ada unsur pidana, siapa menjadi korban? Tidak ada. Di Sudaji tidak ada korona setelah upacara ngaben ini. Tapi kami tetap berharap agar kasus ini cepat selesai dan segera di-SP3-kan," pungkas Made Arnawa yang juga tim kuasa hukum Gede S
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus upacara pengabenan dadia di Desa Sudaji yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 masih intens dilakukan jajaran Polres Buleleng. "Untuk kasus di Sudaji, berkasnya tinggal kirim ke JPU," singkat Sumarjaya, Senin (18/5) siang.
Seperti diketahui, Gede S dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Editor : Nyoman Suarna