TABANAN, BALI EXPRESS - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Ketua Panti Asuhan Yayasan Penuai Indonesia di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, memasuki sidang kelima dengan agenda pemerikn saksi-saksi. Sidang keenam akan dilakukan Senin mendatang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan, sidang kasus mesum terhadap anak di bawah umur tersebut, sudah dimulai sejak pertengahan Mei 2020, dan kini sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada 5 orang saksi yang memberikan kesaksiannya, namun masih ada satu orang yang sulit dipanggil karena posisinya tidak diketahui. "Kita sudah panggil 5 saksi, tapi masih ada saksi terakhir yang agak sulit kita panggil karena yang bersangkutan ini posisinya tidak diketahui," tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (1/7).
Hanya saja hal itu tidak menjadi kendala berarti dalam persidangan, sebab fakta yang ada sudah jelas membuktikan jika terdakwa melakukan tindakan asusila tersebut. "Karena terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Menurutnya, saksi tidak datang ke persidangan karena kemungkinan tidak mengetahui dirinya sebagai saksi atau mungkin saksi memiliki keterlibatan, atau juga karena saksi merasa terbebani serta takut untuk memberikan kesaksian. Yang jelas, saat ini saksi tersebut diinformasikan tengah berada di Ambon. Ia membeberkan jika saksi ini merupakan salah satu pengurus Yayasan Penuai Indonesia. "Tetapi kita lakukan panggilan, meskipun untuk memonitornya agak sulit. Dan, kalau tetap tidak datang bisa kita datangi dan kita jemput paksa, jika memang itu permintaan hakim," papar Awatara.
Sedangkan mengenai tuntutan terhadap terdakwa, dirinya mengatakan jika pihaknya tetap mengacu pada prosedur standar operasional (SOP) Kejaksaan Agung yang baru tentang tindak pidana umum. Dimana tuntutan akan diberikan juga dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Yang pasti akan dituntut maksimal, kita belum bisa menyampaikan pastinya karena itu rahasia. Yang pasti tuntutannya maksimal, karena sudah ada SOP yang mengatur untuk perkara-perkara tertentu, khususnya,perkara persetubuhan anak itu tuntutannya pasti maksimal," tandasnya. Sidang selanjutna akan dilakukan Senin (6/7) dengan agenda yang masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya Ketua Panti Asuhan Yayasan Penuai Indonesia berinisial RS, 37, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak asuhnya CDL, 17. Korban akhirnya melapor ke Polres Tabanan karena sudah tidak kuat lagi harus melayani nafsu bejat pelaku sejak tahun 2016.
-----
Editor : I Komang Gede Doktrinaya