Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Satpol PP Denpasar Sidak PKL

Nyoman Suarna • Selasa, 1 September 2020 | 01:32 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Satpol PP Denpasar Sidak PKL
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Satpol PP Denpasar Sidak PKL

DENPASAR, BALI EXPRESS ­– Meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali nomor 46 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Selain sosialisasi, Satpol PP Denpasar dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga melakukan sidak kepada para pedagang kaki lima (PKL). 


Sidak dilakukan dengan menyasar kawasan Jl. Taman Pancing Pemogan,  di Jl. Sudirman, Jl. Nias,  Jl. Gatot Subroto Barat dan Taman Kota Lumintang, Minggu (30/8) malam.


Dihubungi Senin (31/8) siang, Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya dalam antisipasi dan menekan penularan Covid-19. Untuk menekan penularan virus Covid-19, Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan. “Sembari menggelar sidak, juga melakukan sosialisasi,” kata dia.


Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan, mengingat penularan semakin banyak di transmisi lokal. Meskipun telah memasuki new normal, bukan berarti para PKL bebas berjualan di badan jalan. Maka dari itu, dalam sosialisasi ini, pihaknya sekaligus melakukan penertiban  bagi para PKL. 


Dalam kegiatan yang dilakukan kali ini, Sayoga menemukan ada beberapa pedagang yang melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak menggunakan masker. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin menggunakan masker


Mengingat kegiatan kali ini adalah sosialisasi protokol kesehatan  terkait peraturan Gubenur Bali dan Peraturan Walikota, sehingga bagi pelanggar hanya diberikan  pembinaan dan sosialisasi soal pemberlakuan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.


Namun setelah sosialisasi, ternyata para PKL masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pergub dan Perwali, yakni denda bagi yang tidak menggunakan  masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya.

Editor : Nyoman Suarna
#kasus covid meningkat #denpasar