GIANYAR, BALI EXPRESS –Salah satu warga Gianyar mengeluh lantaran meteran listriknya disegel oleh PLN, dikarenakan terlambat melakukan pembayaran. Keluhannya itu pun dilampiaskan ke media sosial, disebabkan pihak PLN dikatakan tidak memberikan peringatan terlebih dulu.
Pantauan koran ini, seorang warga memposting keluhannya tersebut di media sosial. Yang bersangkutan terlambat melakukan pembayaran karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Dalam postingannya ia memperlihatkan meterannya yang disegel.
“Di kondisi serba sulit, terlambat beberapa hari langsung disegel tanpa ada peringatan terlebih dulu, pokokne Gianyar Aman,” tulis pemilik akun facebook MW.
Menanggapi hal itu, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, mengatakan, terkait penyegelan tersebut dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru. Untuk pelanggan pasca, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya. Ketika terlambat melakukan pembayaran sesuai tanggal, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan sambungan.
“Kita lakukan pemutusan sementara, misalnya pelanggan tanggal 20 belum bayar, petugas kita baru datang ke pelanggan tanggal 24. Memang seharusnya petugas PLN melakukan pemutusan sementara. Ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan mengamprah listrik,” jelasnya, Selasa (29/9).
Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun, bukan berarti pihaknya mengesampingkan kondisi ini. Selain itu, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat. Seperti pelanggan tarif rumah tangga daya 450 Kwh diberikan diskon 100 persen, dan 900 Kwh diskon 50 persen.
“Memang pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi. Keringanan yang dimaksudkan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya