Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Razia Prokes, Satpol PP Bali Jaring 4.230 Pelanggar

Nyoman Suarna • Selasa, 6 Oktober 2020 | 00:35 WIB
Razia Prokes, Satpol PP Bali Jaring 4.230 Pelanggar
Razia Prokes, Satpol PP Bali Jaring 4.230 Pelanggar

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu tumpuan pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.


Kegiatan dalam bentuk razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang salah satu sasaran utamanya adalah penggunaan masker, bahkan diperluas sampai ke wilayah perbatasan Pulau Bali.


Ini seiring penempatan tim oleh Satpol PP di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Tim ini akan melakukan pengawasan selama 40 hari ke depan.


Sesuai data Satpol PP Provinsi Bali, sampai dengan minggu terakhir Oktober 2020, tercatat ada 4.230 pelanggaran yang terjaring. Baik yang terjaring oleh Satpol PP Provinsi Bali maupun di tingkat kabupaten/kota.


Bila dikupas lagi, jumlah pelanggaran yang terdata Satpol PP Provinsi Bali itu terbagi ke dalam dua jenis penindakan. Sebanyak 566 pelaku pelanggaran di antaranya dikenai sanksi denda. Sisanya, sebanyak 3.664 orang diberi tindakan berupa pembinaan.


Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan, razia disiplin prokes ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk membantu mengendalikan penyebaran Covid-19. Terlebih penegakan disiplin prokes ini telah ada regulasinya. Yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020.


Soal sanksi denda, dia kembali menegaskan, bahwa itu bukan menjadi tujuan utama dari razia yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama unsur TNI/Polri tersebut.


Dikatakan, penerapan sanksi denda yang diatur dalam pergub lebih bertujuan untuk memberikan efek jera bagi yang tidak menerapkan prokes secara disiplin. Khususnya, memakai masker yang merupakan cara termudah untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19.


 “Bukan tujuan denda yang kami kedepankan. Tetapi kedisiplinan semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan. Prinsipnya, dengan menggunakan masker, sama-sama melindungi. Dan yang terpenting, bukan hanya sekedar mengenakan (masker) saja. Tetapi harus digunakan secara tepat. Menutupi area mulut dan hidung,” ujarnya.


Kalaupun dalam razia ditemukan ada yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut, pihaknya tidak akan tutup mata sehingga sisi kemanusiaan akan dikedepankan.


“Kami bukan robot. Sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya seraya mengimbau masyarakat wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta wajib mencuci tangan dengan sabun.

Editor : Nyoman Suarna