Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sekda Jembrana Tegaskan Kesiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih 

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 16 Februari 2021 | 06:08 WIB
Sekda Jembrana Tegaskan Kesiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih 
Sekda Jembrana Tegaskan Kesiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih 



NEGARA, BALI EXPRESS - Rabu (17/2) masa jabatan Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan berakhir. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna ada kemungkinan mundur. 


Kemungkinan mundurnya pelantikan itu dikarenakan masih adanya seratus lebih sengketa atau gugatan hasil Pilkada serentak di daerah lain yang kini penanganannya tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih diundur, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati untuk sementara waktu.


Pj. Sekda Jembrana I Nengah Ledang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Jembrana, Edy Sudarso, Senin (15/2) mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengikuti rapat di Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kamis (11/2) lalu untuk menyikapi berakhirnya masa jabatan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.


Menurutnya, apabila setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Jembrana dan pelantikan kepala daerah terpilih diundur, maka sesuai dengan Surat Kemendagri nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan ke Gubernur se-Indonesia, maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah hingga Presiden  mengangkat kepala daerah.


“Gubernur akan menunjuk Sekda Kabupaten/Kota sebagai Plh. Bupati termasuk untuk di Jembrana. Kalau Plh memang tidak boleh lama, tugasnya hitungan hari,” ujarnya.


Ledang juga mengatakan adanya kemungkinan mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih ini, juga dampak dari mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. Pemungutan suara yang sedianya dilaksanakan September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020, sehingga berpengaruh pada tahapan penyelesaikan sengketa di MK. Sehingga tahapan Pengucapan Putusan/Ketetapan di MK dijadwalkan Jumat (19/3) hingga Rabu (24/3).


Pihak Kemendagri juga telah menerbitkan surat nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2020. Untuk mengantisipasi agenda pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan setelah tahapan pengucapan putusan/ketetapan di MK selesai, Gubernur telah diminta menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati/Penjabat (Pj) Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. “Kalau Pj ini dari provinsi dan menjabatnya hitungan bulan dan dilantik oleh Gubernur,” terangnya.


Kendati diundur, pihaknya memastikan kesiapan untuk pelantikan sudah matang. “Kami sudah siapkan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) untuk pelantikannya,” jelasnya.


Sedangkan di hari terakhir masa jabatan Bupati Artha dan Wabup Kembang, Selasa (16/1) hari ini diagendakan untuk pembacaan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati Jembrana untuk Anggaran tahun 2020 di DPRD Jembrana. Sedangkan Untuk serah terima jabatan kepala daerah menurutnya akan dilaksanakan di Kabupaten setelah pelantikan.


 “Sertijab di kabupaten masing-masing setelah pelantikan. Setelah sertijab nanti bupati akan memberikan sambutan untuk pertamakalinya saat Rapat Paripurna DPRD,” pungkasnya. 


Editor : I Komang Gede Doktrinaya