GIANYAR, BALI EXPRESS - Orang suci (Begawan) dengan gelar IBRADRSM atau nama welaka I Wayan M, 38, yang diduga melakukan pelecehan seksual berasal dari Griya yang berlokasi di Banjar Tegal, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Dari pantauan di lapangan, suasana griya sekitar pukul 10.00 Wita nampak sepi dan lengang. Hanya terlihat beberapa orang pengayah. Wartawan koran ini kemudian mencoba menanyakan keberadaan dari Ida Begawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali itu. Namun salah satu pengayah menyampaikan jika griya sedang sepi karena Ida Begawan sedang lunga (keluar,Red), dan keluarga Ida Begawan itu tinggal dirumah kakeknya yang ada disebelah timur griya. "Ida (Begawan) wenten lunga," ujar salah seorang pengayah. Yang artinya "Dia sedang keluar".
Saat ditanya apakah Ida Begawan itu masih beraktifitas dengan biasa ? Pengayah kembali menjawab jika Ida Begawan masih melakukan aktifitasnya seperti biasa. Bahkan masih menjual sarana banten. Hal itu terlihat dari sejumlah sarana banten yang berjejer di halaman griya tersebut. "Ya masih, disini biasanya jual banten," lanjut pengayah tersebut.
Terkait hal tersebut, Mantan Bendesa Tegalalang Adat I Made Jaya Kusuma mengatakan jika dirinya sejatinya tidak tahu menahu perihal keberadaan Ida Begawan tersebut. Hanya saja saat oknum Ida Begawan itu me-dwijati (proses menjadi sulinggih,Red) ia sempat diundang namun tidak datang. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bendesa Adat Tegallalang. "Dulu memang diundang, beliau saya dapat undangan ke Karangasem. Tapi saya tidak datang," ujarnya.
Sehingga atas kasus yang menjerat Ida Begawan itu, ia mengaku tidak bisa banyak berkomentar. Meskipun mantan Bendesa yang baru purna jabatan pada 11 Februari lalu itu mengakui jika sudah mendengar perihal kasus yang viral tersebut. "Memang saya dengar begitu (pencabulan, red). Tapi saya sudah berhenti jadi Bendesa, jadi tidak bisa ambil keputusan soal itu dan tidak bisa berkomentar banyak," tandasnya.
Sementara itu Bendesa Adat Tegallalang yang baru, I Made Kumara Jaya menyampaikan jika masyarakat dan Desa Tegalalang tidak mengetahui keberadaan Ida Begawan tersebut. "Sebab kalau jadi sulinggih harus ada Upasaksi. Di sini kami tidak ada pemberitahuan," tegasnya.
Sedangkan selama ini, di Desa Adat ayah-ayahan masih atas nama orang tuanya, meskipun oknum Ida Begawan tersebut sudah menikah dan punya anak. "Aturan kami di desa, bisa orang tuanya," imbuhnya.
Disisi lain, jika kasus ini sampai ke meja hijau dan oknum tersebut terbukti bersalah, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.
Ditambahkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, apabila terbukti bersalah yang dihukum bukanlah kesulinggihannya namun oknumnya. "Kalau itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, tapi pknumnya atau orangnya," ujarnya.
Dan status sulinggih bisa dicabut oleh yang berwenang yakni nabenya sendiri. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan, termasuk mencabut gelarnya," tandasnya.