Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Baru Lima Hari Beroperasi, Layanan SIM Drive Thru Ngadat

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 22 April 2021 | 05:13 WIB
Baru Lima Hari Beroperasi, Layanan SIM Drive Thru Ngadat
Baru Lima Hari Beroperasi, Layanan SIM Drive Thru Ngadat

TABANAN, BALI EXPRESS – Terhitung sejak pertengahan bulan ini, Polres Tabanan menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru. Khususnya SIM C untuk pengendara motor.


Dengan pola seperti ini, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM lebih praktis. Tidak harus antre. Sepanjang persyaratan lengkap.


Sayangnya, Rabu (21/4), layanan SIM ini sudah ngadat. Tidak bisa beroperasi. Tempat pelayanan SIM Drive Thru di sisi barat tempat pelayanan SIM terlihat sepi.


Sebabnya, salah satu komponen mesinnya rusak. Akibatnya, layanan tersebut dialihkan ke pola seperti biasanya.


Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani menyebutkan, pihaknya tengah menyiasati kerusakan pada adaptor, salah satu komponen mesin layanan tersebut. “Adaptor pada mesin layanan tersebut masih dalam proses perbaikan,” jelasnya.


Untuk sementara waktu agar layanan tersebut bisa beroperasi kembali, adaptor mesin pada mobil pembuatan SIM keliling yang rencananyta akan dipakai.


Sejatinya, sejak diluncurkan pada 13 April 2021 lalu, dan baru efektif pada 15 April 2021, karena berdekatan dengan hari raya Galungan, sudah ada 22 masyarakat yang terlayani.


“Baru lima hari sampai dengan hari ini, sudah ada 22 masyarakat yang terlayani. Karena kami juga gencar menginformasikan ke masyarakat mengenai keberadaan layanan ini,” imbuhnya.


Sembari menunggu layanan itu beroperasi kembali, di kesempatan yang sama dia juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan ini. Khususnya untuk perpanjangan SIM C.


Agar bisa memperoleh layanan ini, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan yang lengkap. Informasi mengenai persyaratan, juga telah tertera pada banner yang dipasang pihaknya di tempat pelayanan SIM.


Adapun persyaratannya antara lain membawa salinan KTP dan KTP Asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan lengkap dengan tanda tangan pemohon.


“Setelah semua persyaratan lengkap, warga tinggal mengisi formulir. Untuk pengisian formulir, masyarakat datang langsung ke Satpas Polres Tabanan. Jadi tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM,” urainya lagi.


Layanan ini, tegasnya, hanya berlaku untuk perpanjangan saja. Sementara untuk pembuatan baru harus memenuhi persyaratan. Salah satunya harus mengikuti uji kompetensi mengemudi. 




 

Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#polres tabanan