Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Pejabat Karangasem Diperiksa Kejari

Nyoman Suarna • Jumat, 30 April 2021 | 04:09 WIB
Dua Pejabat Karangasem Diperiksa Kejari
Dua Pejabat Karangasem Diperiksa Kejari


AMLAPURA, BALI EXPRESS- Giliran dua pejabat di lingkup perangkat daerah Pemkab Karangasem dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kamis (29/4). Pemanggilan ini guna menambahkan keterangan dan mempercepat proses pengumpulan bukti-bukti.


baca juga: Kasus Bedah Rumah Tianyar Barat, Kejari Kejar Tersangka Lain



Dua pejabat tersebut, di antaranya salah satu kepala bidang di Dinas Perumahan dan Pemukiman serta kepala bidang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.00. Tim penyidik memberikan pertanyaan seputar pengetahuan tentang proses bansos bedah rumah.



Kasi Intelijen Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra mengatakan, tahap demi tahap pemeriksaan dua pejabat ini penting. Sebab menyangkut proses pencairan dana bantuan bedah rumah. Apakah proses pencairan dana kepada 405 penerima bantuan keuangan itu sudah tepat dan sesuai aturan atau ada yang salah. “Ya memang sudah (pemeriksaan). Kami menggali apakah sudah sesuai secara aturan terkait proses pencairan anggaran itu. Dan juga peruntukan bedah rumahnya. Apakah ada proses yang salah,” jelas Dewa Gede.



Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 orang saksi. Penyidik mulai menemukan titik temu terkait keterlibatan kelima tersangka yang telah ditahan sejak beberapa pekan. Pihaknya tinggal melakukan pengumpulan bukti, penambahan pemeriksaan saksi, serta pemberkasan hingga tahap dua. “Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya. 



Soal potensi bertambahnya tersangka, Dewa Semara Putra enggan berspekulasi. Baginya, lebih mengacu pada hasil penyidikan yang kini sedang berproses. “Belum bisa dipastikan apakah ada tersangka baru atau tidak. Kami masih mendalami. Terutama mendalami keterangan saksi dan bukti surat,” tukas Dewa.



Diberitakan sebelumnya, Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 4 miliar itu. Mereka adalah kepala desa setempat berinisial APJ, perangkat desa IGS, dan IGT, IGSJ, serta IKP yang merupakan warga penerima bantuan. Kelimanya telah ditahan.



Editor : Nyoman Suarna
#karangasem