Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Bali Tahan Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha 

I Komang Gede Doktrinaya • Jumat, 4 Juni 2021 | 05:00 WIB
Polda Bali Tahan Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha 
Polda Bali Tahan Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha 

DENPASAR, BALI EXPRESS - Unun Hardinansi Neno, yang terjerat dugaan kasus penggelapan uang milik gereja GPIB Maranatha, Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka.


Usai pemeriksaan kesehatan oleh Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (3/6) sore, Unun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Bali.


Penahanan Unun dibenarkan oleh Direskrimum Polda Bali, Kombespol Djuhandani Rahardjo Puro. "Benar tersangka ditahan, untuk lebih lanjutnya silakan konfirmasi ke Wadir atau Kasubdit," ujarnya. 


Kompol IGN Suta Astawa selaku penyidik yang memeriksa tersangka, juga membenarkan dan mengatakan bahwa Kamis (3/6), adalah pemeriksaan terakhir sebelum dijebloskan ke sel rumah tahanan Mapolda Bali. 


Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Marthen Boiliu saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan dua langkah opsi untuk menghadapi hal itu.


 "Kami menyiapkan dua opsi langkah hukum bagi klien saya, yakni sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atau menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana," bebernya.


Kasus ini bermula saat Unun menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak 16 Oktober 2015. 


Lalu, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan  IV (Januari 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya akan dilaksanakan 27 Mei 2019. Berkaitan rencana tersebut, maka bagian keuangan, yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan Cash Opname. 


Ternyata ditemukan selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Unun sebesar Rp 289.070.875. Unun selanjutnya diminta agar membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat 15 Oktober 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan, Unun belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas gereja. 


Atas dasar itu, pihak gereja lalu melaporkan ke Polda Bali dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, (16/12/2019), tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar, Jalan Surapati No 11 denpasar. 


Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kemudian berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, (21/52021), Unun ditetapkan sebagai tersangka. (ges)



Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#polda bali