Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Puluhan Pecandu Narkoba di Gianyar Ikut Rehabilitasi Selama Pandemi

Chairul Amri Simabur • Jumat, 30 Juli 2021 | 02:55 WIB
Puluhan Pecandu Narkoba di Gianyar Ikut Rehabilitasi Selama Pandemi
Puluhan Pecandu Narkoba di Gianyar Ikut Rehabilitasi Selama Pandemi

GIANYAR, BALI EXPRESS - Selama pandemi Covid-19, ada 22 orang pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar. 



Kepala BNNK Gianyar, I Gusti Agung Alit Adnyana, mengatakan bahwa tak sedikit masyarakat yang mengikuti program rehabilitasi selama pandemi Covid-19 ini.



Sebab di masa pandemi ini pecandu mulai merasakan kesulitan ekonomi sehingga menyadari dirinya sakit. Dan memilih untuk mengikuti rehabilitasi.



"Banyak pecandu yang tidak sanggup membeli barang situasi pandemi. Ada juga yang datang karena sudah kekayaanya sudah habis, ada juga pula yang masalah dengan keluarga," paparnya Kamis (29/7).



Ditambahkannya jika rehabilitasi tersebut merupakan program dari BNN. Dan diikuti oleh pecandu yang sudah menyadari dirinya sakit atau diketahui saat penggeledahan dan dari test urine. "Rehabilitasi ini merupakan kerelaan yang bersangkutan, ia sadar sendiri untuk datang ke BNN, atau ditemukan saat operasi pengungkapan atau pengegeledahan," sambungnya.



Meskipun tak bisa sembuh total karena sudah ketergantungan, namun menurutnya melalui rehabilitasi ini pecandu bisa dipulihkan. "Yang kita rehab, hanya bisa kita pulihkan. Pecandu hanya bisa pulih, tidak bisa sembuh. Sekarang tergantung lingkungannya, kalau kembali ke pergaulannya yang dulu bisa jadi kecanduan lagi," sebutnya.



Lama seorang pecandung direhabilitasi pun berbeda-beda, tergantung lama penggunanya. "Kalau hanya pengguna pada situasional. Mungkin sekitar 2 bulan. Tiap minggu datang kesini, 8 kali pertemuan," lanjutnya.



Sejauh ini menurutnya banyak pengguna yang direhab masih usia produktif, dari usia 30 ada sampai 40 tahun.

Editor : Chairul Amri Simabur