DENPASAR, BALI EXPRESS - Lengkap sudah terungkap kasus live bugil selebgram cantik RR dengan nama lengkap Rani Rahmawati. Pemilik akun Kuda Poni atau Bintang di aplikasi Mango itu ternyata mantan LC (Lady Company) alias gadis karaoke di salah satu tempat hiburan di Bali.
Kasus wanita kelahiran Cianjur, Jawa Barat itu dibeberkan dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9). Sebelumnya sempat mencuat kabar bahwa Rani kehabisan bekal saat berlibur di Bali, namun dalam rilis itu, Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa sebetulnya Rani berusia 32 tahun dan sudah tinggal di Bali sejak empat tahun.
"Pekerjaan yang bersangkutan sebagai LC terganjal. Karena pandemi Covid-19, membuat karaoke tempatnya bekerja terdampak," ujarnya. Sehingga dikatakan olehnya, imbas pandemi membuat Rani harus mencari cara lain untuk menghasilkan uang, apalagi wanita itu juga disebut merupakan Janda beranak satu berusia delapan tahun. Tersangka pun memilih melakukan live melalui aplikasi Mango dan Bigo.
Seiring berjalannya waktu, ia semakin berani menunjukan lekuk tubuh bahkan kelaminnya sambil masturbasi. Apalagi, hasil dari perkejaan tak senonohnya sangatlah besar. "Selama sembilan bulan dia live, seminggu 4 kali, sebulan rata-rata dia dapat Rp 25 juta bahkan sampai 50 juta, dapatnya dari diamond yang dikirim setiap penonton, nanti pihak Nango yang kirim uang," lanjutnya.
Namun, aksinya menyebar konten pornografi itu terendus aparat setelah ada anggota polri yang melaporkannya. Satreskrim Polresta Denpasar kemudian menggerebek Rani di apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9), pukul 02.00.
"Saat penggrebekan, pelaku sedang melakukan live pornografi dalam keadaan telanjang bulat (bugil) di medsos Mango," lanjutnya. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa Hp, buku rekening, sebuah kursi gaming, sebuah speaker merk JBL, dan lingerie, masing-masing warna merah muda.
Selain itu diamankan juga sebuah pakaian dalam warna merah, sebuah alat kuris, bahkan berikut satu mainan seks berupa penis palsu (dildo). Saat pemeriksaan, Polisi sempat mendalami indikasi, wanita seksi itu menjajakan tubuhnya atau Open Booking Online.
Tetapi dengan id 2309400 di aplikasi itu mengakui bahwa dirinya selalu menolak ajakan BO tersebut. Kini, polisi tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. "Ya dia menolak BO, alasannya kemungkinan karena dari hasil live saja sudah besar," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Rani terancam Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (ges)
Editor : Nyoman Suarna