Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gelapkan Mobil Rental dan Buat STNK Palsu, Empat Orang Pelaku Dibekuk

Nyoman Suarna • Selasa, 28 September 2021 | 20:41 WIB
Gelapkan Mobil Rental dan Buat STNK Palsu, Empat Orang Pelaku Dibekuk
Gelapkan Mobil Rental dan Buat STNK Palsu, Empat Orang Pelaku Dibekuk

GIANYAR, BALI EXPRESS – Dengan modus menyewa kendaraan, pasangan suami istri (pasutri) di Gianyar ini nekat menggelapkan kendaraan yang mereka sewa untuk kemudian digadaikan. Sayangnya aksi mereka berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polres Gianyar.


 


Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (28/9) menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pasutri Dewa Ketut Aris Mahendra, 22, asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, bersama istrinya Maros Dwi Nilamsari atau Putu Nilam Cahyani, 23, yang pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2021 menyewa satu unit Toyota Avansa bernomor polisi DK 1058 AL dari korban Arianto di wilayah Keramas, Blahbatuh, Gianyar.


 


 


 


“Tapi hingga waktu jatuh tempo penyewaan kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban terus menghubungi pelaku tapi pelaku menghindar dan bahkan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.


 


 


 


Akhirnya, korban pun melakukan pengecekan terhadap GPS yang dipasang pada kendaraan tersebut. Dan posisi kendaraan ternyata berada diluar wilayah Gianyar. Karena pelaku tak ada itikad baik, maka korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Gianyar. “Atas laporan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan astungkara pelaku bisa kita amankan dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” sambungnya.


 


 


 


Saat diamankan, tersangka Dewa Ketut Aris Mahendra dan Maros Dwi Nilamsari atau Putu Nilam Cahyani mengaku jika aksinya tersebut dibantu oleh dua orang rekannya yakni I Wayan Yanta, 39, asal Kecamatan Sukawati dan Agus Aryanto alias Hendra, alamat Kecamatan Kintamani, Bangli. Dimana kedua tersangka ini memiliki peran untuk membuat STNK palsu. “Dengan STNK palsu ini, tersangka 1 dan 2 menggadaikan kendaraan yang mereka sewa tersebut, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 135 Juta,” imbuhnya.


 


 


 


Atas perbuatannya tersebut, komplotan tersebut disangkakan pasal 372 KUHP dan 263 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 tahun penjara. “Bersama keempat tersangka kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sejumlah STNK, printer, faktur pajak, buku tabungan hingga sepeda motor,” tandasnya. 

Editor : Nyoman Suarna
#polres gianyar