AMLAPURA, BALI EXPRESS - Lahan seluas 10.850 m2 milik warga di Banjar Yehe, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, menjadi objek penambangan sejak beberapa bulan lalu. Namun, aktivitas galian yang dilakukan salah satu investor tersebut diduga belum melengkapi izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan alias ilegal.
Aktivitas galian ini bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara I Made L selaku perantara, dan R selaku investor dengan pemilik lahan I Kadek Dana, pada Nopember 2020 lalu melalui notaris di Klungkung. Kendati begitu, belakangan diketahui permasalahan dalam isi perjanjian yang dinilai merugikan pemilik lahan. Salah satunya tentang bagi hasil pemanfaatan lahan usaha galian.
Informasi yang diperoleh, selain tentang bagi hasil, hal yang dinilai merugikan pemilik lahan, satu di antaranya tentang pengurusan izin usaha galian agar diatasnamakan kepada Kadek Dana. Sempat ada kesepakatan untuk melakukan proses perizinan, namun permintaan pemilik lahan itu tidak dilanjutkan.
Kadek Dana selaku pemilik lahan sempat meminta investor menghentikan penambangan dengan alasan izin belum diselesaikan. Tapi pemilik lahan justru mendapat tekanan oleh beberapa oknum agar tidak halangi aktivitas galian. Merasa diintimidasi, Kadek Dana akhirnya mengadukan investor ke Polres Karangasem, Senin (29/11).
Pengacara Kadek Dana, I Nengah Jimat membenarkan kliennya telah melayangkan pengaduan ke Polres Karangasem. Jimat mengakui Kadek Dana yang merupakan warga asli Desa Sebudi tersebut, dalam kondisi tertekan. Bahkan sempat ingin bunuh diri lantaran tidak kuat dengan situasi yang dialaminya.
Kuasa hukumnya menerangkan, aktivitas galian dimulai pada Juli lalu. Lokasi itu sempat digerebek kepolisian lantaran diduga ilegal. "Sudah digaris polisi dan berhenti. Tapi beberapa hari kemudian, jalan lagi. Klien kami sempat meminta investor agar dihentikan dulu. Pada 28 Nopember kemarin digali lagi," tegasnya.
Pihaknya juga sudah bersurat ke Satpol PP Karangasem dan kepolisan dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri agar memberikan perhatian lebih atas masalah itu. Namun belum mendapat respon. "Inilah yang membuat kami akhirnya melapor ke Polres Karangasem," tegasnya usai mendampingi Kadek Dana di Mapolres Karangasem.
Disinggung soal isi perjanjian, Nengah Jimat mengakui, kliennya sama sekali tidak tahu isi perjanjian kerja sama ketika aktivitas galian berjalan. Itu pun baru diterimanya saat ada penggerebekan polisi, pertengahan 2021 dalam bentuk salinan. "Ketika kami meminta yang asli ke notaris, justru tak diberikan. Nah, ini yang sedang kami proses. Apa yang terjadi sebenarnya," tanya Jimat, heran.
Dijelaskan, dalam isi perjanjian, pemilik lahan tidak mendapat sepeser pun atas hasil galian pasir. Sementara investor mendapat bagian 75 persen, dan perantara selaku pengelola mendapat 25 persen. Begitu pula untuk hasil pemecahan batu, pemilik lahan tidak mendapat pembagian apapun. Sedangkan pengelola mendapat 20 persen, dan investor 80 persen.
Kadek Dana baru mendapat pembagian sebesar 70 persen dari hasil usaha galian batu tabas. Sementara investor mendapat 20 persen dan pengelola 10 persen. Pihaknya menilai ada upaya perampasan harta secara halus melalui perjanjian yang diduga poinnya sudah dikondisikan sejak awal.
"Klien kami seolah dibodohi dengan isi perjanjian. Saat di notaris, klien kami diminta tanda tangan, setelah itu diminta pulang, ya pulang. Saat meminta aktivitas dihentikan, klien kami dituding melanggar perjanjian yang sudah disepakati," ucap Jimat seraya menyebut, kliennya kini disomasi lantaran dituding melarang galian selama Juli-Agustus lalu. Sehingga investor dirugikan sebesar Rp 746 juta.
Nengah Jimat berharap, paska pelaporan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Kami berharap aparat penegak hukum bisa menertibkan aktivitas galian yang diduga tak berizin," tegas Jimat.