Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Korupsi Dewa Puspaka, Bupati Gianyar Kecipratan Rp 300 Juta

Nyoman Suarna • Selasa, 28 Desember 2021 | 16:33 WIB
Bupati Gianyar Made Mahayastra dan terdakwa Dewa Puspaka.
Bupati Gianyar Made Mahayastra dan terdakwa Dewa Puspaka.
DENPASAR, BALI EXPRESS - Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dan pemerasan terkait proyek pembangunan di Buleleng dengan terdakwa eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP),61, Selasa (28/12) disidangkan secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar Selasa (28/12).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Heriyanti tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Menariknya, dari dakwaan setebal 100 halaman lebih itu, terungkap adanya aliran dana dari terdakwa DKP ke beberapa oknum. Diantara penerima dana itu, tercatat ada nama Bupati Gianyar, I Made Mahayastra senilai Rp 300 juta terkait pengurusan proyek LNG di Celukan Bawang, Buleleng.

Disebutkan dalam dakwaan, salah satu gratifikasi yang diterima Dewa Puspaka berkaitan dengan pengurusan perizinan terminal LNG di Celukan Bawang pada 2015. PT PEI, investor proyek disebutkan telah mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah DKP. Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perizinan untuk PT PEI.

Dana sejumlah itu  digunakan untuk jasa konsultan Rp 725 juta sedangkan sisanya mengalir ke rekening I Made Mahayastra yang kini menjabat sebagai Bupati Gianyar Rp 300 juta. Uang tersebut juga mengalir ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp 25 juta. Meski menerima sejumlah aliran dana dari gratifikasi ijin LNG di Buleleng, namun Mahayastra tak pernah dipanggil penyidik Kejati Bali guna dimintai keterangan.

Mahayastra yang dikonfirmasi membenarkan pernah menerima uang transferan dari Dewa Ketut Puspaka pada 2015 sejumlah Rp 300 juta. Namun ia membantah jika uang tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat Dewa Puspaka. "Saya tidak pernah diperiksa dan juga tidak ada kaitan nya dengan dugaan perkara tersebut. Kalau transferan itu sudah cukup lama tahun 2015 sesuai dengan hasil PPATK sementara perkara pak Sekda kan tahun 2018," ujar Mahayastra via WhatsApp.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto dikonfirmasi terpisah mengatakan selama penyidikan perkara Dewa Ketut Puspaka, penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra terkait aliran dana tersebut. "Kami masih fokus ke Dewa Puspaka. Tapi nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang," tegas Luga yang dihubungi lewat telephone.

Sementara dalam sidang , jaksa Agus Eko Purnomo dkk menyebutkan Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng selama kurun waktu 2015- 2020 senilai Rp 16 miliar lebih. Diantaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya,  terdakwa Dewa Puspaka didakwa pertama, melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. Dalam dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama.

Agus Sujoko selaku kordinator pembela Dewa Puspaka menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sebaliknya tim pembela akan mengikuti proses persidangan yang langsung  masuk ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Editor : Nyoman Suarna
#berita bali #denpasar