Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Catus Pata Desa Muncan Bakal Ditata, Minta Kantor Perbekel Dipindah

I Putu Suyatra • Selasa, 18 Januari 2022 | 03:14 WIB
Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa. ( Agus Eka Purna NegaraBali Express)
Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa. ( Agus Eka Purna NegaraBali Express)
AMLAPURA, BALI EXPRESS - Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem berencana akan menata kawasan catus pata desa setempat untuk kebutuhan desa wisata spiritual. Namun rencana ini tampaknya menemui hambatan. Salah satunya rencana pemindahan kantor Perbekel Desa Muncan ke lokasi baru.

Informasi yang dihimpun Bali Express, Senin (17/1), lahan kantor Desa Muncan ini kena rencana penataan kawasan catus pata tersebut lantaran berada di dekat area pura, dan pasar. Namun rencana pemindahan ini belum menemui kata sepakat.

Pihak Desa Adat Muncan telah menyiapkan lahan baru di dua lokasi berbeda sebagai ganti rencana relokasi itu. Lokasi lahan milik desa adat ini ada di kawasan Subak Batan Telabah dan di Banjar Gunung Biau. Karena masalah tersebut belum melahirkan kata sepakat, prajuru desa adat datang ke Kantor DPRD Karangasem meminta solusi.

Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, rencana pemindahan kantor desa ke lokasi baru ini belum menemui titik temu. Lantaran status lahan kantor desa tercatat milik Pemprov Bali. Lahan tersebut telah disertifikatkan pada 1991 dan diberikan hak guna pakai untuk kantor desa.

Di sisi lain, desa adat setempat berharap kantor desa bisa dipindahkan ke lahan lain. "Rencana jadikan Muncan sebagai desa wisata spiritual sudah melalui Paruman Agung Sabha Desa tahun 2018. Sudah ada keputusan pararem penataan desa," ujar Jro Gede Suwena Putus Upadesa, usai bertemu Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dan jajaran.

Menurutnya, permintaan agar kantor desa dipindah, bukan semata-mata untuk menguasai lahan tersebut. Tapi memohon untuk bisa dilakukan penataan. Lahan yang disiapkan di dua lokasi itu, salah satunya milik laba Pura Puseh. Jro Suwena tak merinci berapa luasnya dua lahan itu.

Dirinya menjelaskan, di sekitar kantor desa itu terdapat beberapa tempat suci, di antaranya Pura Puseh, Pura Desa, Bale Agung, Pura Prasada, Pura Dalem Sarwa Sidhi, pesimpangan Ida Bhatara Melanting dan pesimpangan Tuluk Biyu Batur.

"Selain rencana desa wisata spiritual sebagai desa tua, kegiatan keagamaan dan budaya-adat juga padat. Cukup banyak waktu yang dipakai untuk kegiatan keagamaan setiap tahunnya. Semoga nanti ada solusi terbaik," tegas mantan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali.

Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas dikonfirmasi Senin sore, menegaskan lahan kantor desa saat ini tercatat sebagai aset Pemprov Bali yang sertifikatnya dikeluarkan pada 1991 dengan luas lahan 1.360 M2. Karena itu, pemerintah desa dinas tidak bisa memindahkan lokasi kantor karena hak guna pakai dari provinsi masih berlaku hingga 2026.

Pihaknya berharap masalah ini sebaiknya dibicarakan di internal desa adat dengan desa dinas. "Sebetulnya masalah ini sudah sempat dibicarakan. Kami juga berharap masalah ini dibicarakan di bawah dulu. Toh kantor ini sudah dari dulu dan aset provinsi. Persetujuan juga sudah lewat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)," kata Tunas.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika sementara ini hanya bisa menampung penyampaian desa adat untuk memindahkan kantor desa. Untuk selanjutnya akan berkomunikasi dengan Pemprov Bali mengingat lahan itu aset milik pemerintah provinsi. Bahkan informasinya, desa adat meminta untuk dimediasi dengan pemerintah desa. Editor : I Putu Suyatra
#bali #bendesa muncan #karangasem #muncan