Hal itu disampaikan Nyoman Gde Sudiantara alias Punglik selaku pemilik dari akun tersebut pada Selasa (1/3). Dijelaskan olehnya, akun itu baru tiga bulan dibuat dan sudah berisi 18 video podcast. Kemudian narasumbernya merupakan tokoh publik dengan konten edukasi serta budaya.
Namun, dari pemberitahuan pihak YouTube, akun itu disebut melakukan penipuan dan konten menyesatkan. "Hal ini yang menurut saya aneh dan tidak masuk akal, bagaimana bisa akun dengan konten edukasi dan budaya bisa menyesatkan, bahkan ada akun yang berisi konten cewek vulgar masih aman saja," kata dia dalam diskusi di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Sementara itu, Dewa Sidan dan Erik Est selaku tim redaksi yang turut hadir menjelaskan akun tersebut baru diketahui hilang pada Rabu (23/2), tanpa peringatan dari pihak YouTube. Biasanya, jika ada kesalahan dalam konten yang dibuat, maka video dalam channel yang dihapus. Namun anehnya, malah keseluruhan akun yang hilang dengan keterangan telah melakukan pelanggaran berat. Praktik penipuan dan konten menyesatkan.
Padahal dalam podcast pihaknya mengundang orang-orang yang memang punya kapasitas untuk mengedukasi masyarakat. Seperti Wakajati Bali Ketut Sumedana. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra. Kemudian pemerhati seni tapel yakni Unggit Desti, maupun Lawyer I Wayan Gendo Suardana.
Sehingga kuat dugaan ada orang yang memiliki kuasa merasa tidak nyaman, iri, atau bahkan takut akan konten di akun Case Closed sampai memobilisasi orang lain untuk menghilangkan akun ini. "Dampaknya kami rugi kretifitas, ide, dan upaya untuk mengundang orang bekompeten agar hadir di podcast kami, kami harap dengan kami bersuara kejadian serupa tak menimpa akun lainnya," tandas Erik.
Senada dengan pihak Case Closed, Gendo selaku salah satu yang pernah menjadi narasumber juga menduga akun itu dihilangkan oleh orang yang punya kuasa. Karena dia berasumsi, orang yang mampu untuk menghapus sebuah akun mempunyai relasi kuasa kuat.
"Asumsi saya ini ada yang mobilisasi, bisa dari pihak mana saja dan bisa diasumsikan masing-masing," ujarnya.
Agar kejadian serupa tak menimpa akun YouTube lainnya, maka dalam diskusi itu direncanakan akan melaksanakan diskusi lanjutan dengan mengundang Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo). Karena berkewenangan mengurusi atau menghapus media informasi. Serta Polda Bali yang berwenang juga meminta penghapusan akun bermasalah.
Sehingga mereka bisa memberi pencerahan kepada masyarakat yang memiliki akun media sosial, seperti YouTube ini agar lebih memahami kaidah pengelolaannya. Maupun kebijakan dalam penghapusan akun jika benar bermasalah. Editor : I Putu Suyatra