Kebijakan itu sendiri dijalankan untuk meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Kepala UPTD. PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar (Samsat Gianyar), I Gusti Made Semarajaya, mengatakan bahwa adanya program relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II disambut antusias masyarakat. Dan per tanggal 11 Maret 2022, sudah ada 917 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program tersebut di Samsat Gianyar. “Dari jumlah tersebut presentase capaiannya sudah 4 persen,” ujarnya Senin (14/3).
Ditambahkannya jika program relaksasi pajak BBNKB II itu sendiri berlaku mulai tanggal 3 Januari hingga 5 Juni 2022 mendatang. Dimana target penerimaan di tahun 2022 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebesar Rp 121.630.854.412 dan target BBNKB sebesar Rp 58.750.146.868. Dimana khusus pada triwulan I, target PKB sebesar Rp 24.326.170.882 dan target penerimaan BBNKB sebesar Rp 11.750.029.374 atau setara dengan 20 persen. “Dan untuk saat ini realisasi PKB kita sudah mencapai Rp 19.684.130.300 atau 16.18 persen dan realisasi BBNKB sebesar Rp 6.668.552.000 atau 11.35 persen,” paparnya.
Dengan demikian, sisa target di triwulan I yang belum tercapai untuk PKB adalah sebesar Rp 4.642.040.582 dan BBNKB sebesar Rp 5.081.477.3774. Dan pihaknya optimis jika target triwulan I ini akan tercapai atau bahkan melampaui target. “Bulan Maret ini kan masih 15 hari lagi, jadi kita optimis target akan tercapai untuk PKB. Dan untuk BBNKB ini juga kan masih berjalan, semoga dilancarkan,” sambungnya.
Tak hanya target penerimaan di triwulan I, pihaknya juga optimis akan mencapai target di tahun 2022 ini. Sehingga berbagai upaya pun dilakukan, diantaranya dengan mengoptimalkan berbagai program inovatif yang dimiliki Samsat Gianyar. Mulai dari layanan samsat drive thru, hingga pembayaran pajak kendaraan di LPD dan BUMDes. “Oleh karena ini kita imbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin,” tandas Semarajaya. Editor : I Dewa Gede Rastana