Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Habis Mabuk Hendak Bentrok, Pemuda Sumbawa Bawa Pedang Dijuk

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 17 Maret 2022 | 03:42 WIB
UNGKAP: Kompol I Gede Sudyatmaja saat mengungkap penangkapan atas Yandi di Polsek Denpasar Selatan. (ISTIMEWA)
UNGKAP: Kompol I Gede Sudyatmaja saat mengungkap penangkapan atas Yandi di Polsek Denpasar Selatan. (ISTIMEWA)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Kelakuan seorang pemuda bernama Yandi Septian, 19, meresahkan warga di sekitar kosnya Jalan Pulau Moyo I Nomor 22 X, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Selasa (15/3) malam. Pasalnya, dia dalam pengaruh alkohol membuat keributan sambil membawa senjata tajam (sajam).

 

Alhasil pemuda asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini terpaksa diringkus polisi. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja. Dijelaskan olehnya, semua bermula ketika teman pelaku bernama Roy datang ke kosnya sekitar pukul 18.30. Keduanya pun makan-makan sambil minum arak sebanyak enam botol.

 

Saat itu, Roy bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan anak buah kapal (ABK) di kawasan Benoa dan akan berkelahi. "Jadi dalam pengaruh alkohol, teman pelaku ini menyebut punya masalah dengan orang Lombok, NTB, yang menjadi ABK di Benoa, dia selaku orang Sumbawa akan diserang atau dikeroyok oleh orang Lombok," tuturnya, Rabu (16/3).

 

Mendengar cerita temannya, pemuda berambut dicat pirang itu pun naik pitam dan berniat membantu dalam bentrok. Kemudian, Roy berangkat terlebih dahulu menuju Benoa unutk menyelesaiakan masalahnya. Sementara Yandi menyempatkan mengambil pedang miliknya di dalam kamar kos tersebut, lalu langsung menyusul ke Benoa menaiki sepeda motor.

 

Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud, tak tampak adanya keributan maupun orang berkelahi. Sehingga pemuda yang juga berprofesi sebagai ABK tersebut terpaksa pulang. Sesampainya di kos, pemuda itu malah terus ribut alias mengoceh dengan suara keras sambil tetap memegang pedangnya. Akibatnya, warga sekitar terganggu dan resah melihat tingkah laku pelaku yang bersenjata ini.

 

"Maka dari itu warga melaporkan pelaku yang bersenjata tajam demi menghindari insiden yang tak diinginkan," tambahnya. Mendapatkan informasi terkait orang mabuk berpedang, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergegas menuju tempat kejadian dan mendapati Yandi yang sedang membuat onar.

 

Tanpa babibu, pemuda beserta pedang sepanjang 80 cm itu dijuk (diamankan) oleh petugas. Dari hasil interogasi, diketahui Yandi memang sengaja membawa senjata tersebut dari Sumbawa dan membenarkan akan digunakan untuk bentrok demi membantu temannya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau senjata pemukul, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Editor : I Dewa Gede Rastana
#hendak bentrok #bawa sajam #mabuk #denpasar #pemuda dijuk