Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kelian Desa Adat Bugbug Tanggapi Demo Terkait Keabsahan

I Putu Suyatra • Jumat, 25 Maret 2022 | 04:54 WIB
Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. (istimewa)
Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. (istimewa)

KARANGASEM, BALI EXPRESS - Klian Desa Adat Bugbug, Karangasem, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana berikan penjelasan terkait statusnya yang dipertanyakan ke gedung Majelis Desa Agung (MDA) Provinsi Bali dan Gedung DPRD Provinsi Bali oleh warga setempat. Menurutnya, pemilihannya sebagai klian sudah sesuai dengan proses dan aturan yang diterapkan.


Mulai dari pembentukan panitia yang dilakukan oleh klian lama, mengeluarkan masing-masing calon dari 12 banjar tersebut, membuat berita acara, mejaya-jaya, hingga pengajuan SK ke MDA. Dari hasil rangkuman yang didapat, terpilih lah Purwa Arsana sebagai klian desa, dan itupun sudah disampaikan dalam rapat paruman prajuru dulu desa. 


Bahkan, dalam prosesi mejaya-jaya klian baru, Purwa menyebut turut dihadiri oleh klian yang terlebih dahulu. “Pada saat mejaya-jaya, klian desa lama hadir mengikuti prosesi itu. Pengukuhan dan serah terima jabatan. Istilahnya ada bahasa kenal pisah. Kemudian foto bersama, ada bukti-buktinya,” jelas Purwa Arsana pada Kamis (24/3).


Menurutnya, sebelum MDA menerbitkan SK, pastinya akan diteliti berkas yang telah dilengkapi oleh desa. Dan saat itu, sudah dianggap cukup, sehingga dikeluarkan lah SK tersebut. “Tidak lah ngawag-ngawag (asal-asalan) begitu saja mengeluarkan SK,” lanjutnya.


Ia pun menambahkan, jika menurut warga pemilihannya tidak sah, kenapa tidak dilakukan protes dari awal kepemimpinannya. Baik itu melalui Kertha Desa, MDA Kecamatan, maupun MDA Kabupaten. “Ini kan tiba-tiba langsung ke MDA Provinsi dan ke DPRD (Provinsi). Ada apa ini, kok ke DPRD,” kata Purwa yang saat ini juga menjadi anggota DPRD Provinsi Bali.


Padahal, selama kepemimpinannya, pihaknya salalu membuka ruang untuk menerima aspirasi warga. Bahkan, ia mengaku rutin mengadakan simakrama selama tiga bulan sekali di masing-masing banjar adat. “Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, meskipun di masing-masing banjar sudah ada Kertha Desa,” bebernya.


Tetapi, selama simakrama tersebut berlangsung, Purwa tidak pernah melihat orang-orang tersebut hadir dalam acara itu. Sebagai bukti keterbukaannya menerima aspirasi, pihaknya bahkn sempat menyurati yang bersangkutan, diundang untuk berdiskusi, tetapi tetap tidak dihadiri. 


Terkait penjualan kayu dan tanah, pihaknya menyebut tidak ada menjual hal tersebut. Karena sebelum mengambil keputusan, Purwa lebih dulu melakukan paruman dulu desa, yang terdiri dari sabha desa. “Kami bukan galian disini. Kebetulan tanah yang akan kami pakai untuk parkir, kami buang ke tanah yang lebih lembah,” jelasnya.


Sedangkan untuk khas desa, pihaknya belum mengetahui berapa uang yang habis untuk dilakukan pembangunan yang telah disetujui bersama, karena pihaknya belum melakukan input data laporan. “Mungkin akhir Maret selesai (input data). Kami saja belum mengetahui berapa yang habis, kok sudah dibilang habis, ludes,” paparnya.


Bahkan, Purwa mengaku akan melaporkan perbuatan ini jika ada unsur perbuatan melawan hukum. "Kami ingin memberikan pendidikan. Bila ini dibiarkan, maka akan menjadi hal buruk kedepannya,” tutupnya. (dir)

Editor : I Putu Suyatra
#bali #desa adat bugbug #karangasem