Menyatakan penyidikan dalam perkara tindak pidana terkait dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 385 KUHP J.o. Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/ 28/ II/ RES 1.9/ 2022/ Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2022 terhadap Para Pemohon adalah tidak sah.
“Menyatakan bahwa hubungan hukum antara para pemohon dengan pelapor murni merupakan hubungan hukum keperdataan, memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,”tegas hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini berawal adanya 2 (dua) sertifikat dalam objek yang sama diwilayah Subak Mergaya Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Ahli waris dari Tjokorda Ngurah Agung (Almarhum) atau sering disebut Cokorda Agung (Almarhum) bernama Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta dilaporkan, serta turut dilaporkan Inti dan I Komang Tupik Tulis terkait dengan dugaan tindak pidana memalsukan surat-surat, penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Perbuatan terlapor dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 385 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP di Kepolisian Daerah Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Surat Nomor: B/ 152/ II/ Res.1.9/ 2022/Ditreskrimum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan adanya penetapan tersangka tersebut Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta, Inti dan I Komang Tupik Tulis sebagai Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara: 4/ Pid.Pra/ 2022/ PN Dps.
Adapun dasar pengajuan Permohonan Praperadilan oleh Para Pemohon tersebut dikarenakan masih adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan oleh Pelapor terkait dengan keabsahan hak kepemilikan tanah, namun sebelum adanya putusan pengadilan yang menentukan keabsahan hak kepemilikan tanah Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta, Inti dan I Komang Tupik Tulis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara para pemohon Gde Manik Yogiartha dan I Kadek Putra Sutarmayasa menyatakan tetap menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan, sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku serta tidak mengurangi hak-hak kliennyauntuk mendapatkan keadilan. (har)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya