Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bukan Pungli, PLN Tagih Ongkos Rp 74 Juta Geser Tiang Listrik dari Pekarangan

I Komang Gede Doktrinaya • Senin, 6 Juni 2022 | 19:01 WIB
Bukan Pungli, PLN Tagih Ongkos Rp 74 Juta Geser Tiang Listrik dari  Perkarangan
Bukan Pungli, PLN Tagih Ongkos Rp 74 Juta Geser Tiang Listrik dari Perkarangan
DENPASAR, BALI EXPRESS – Beberapa waktu ini, jagat Facebook ramai soal potongan layar yang menampilkan balasan surat dari PLN ULP Bangli kepada salah seorang warga Bangli bernama I Komang Suparta asal Banjar Sekaan Undisan, Bangli.

Surat balasan tersebut, terkait yang bersangkutan yang memohon agar tiang listrik yang berada di pekarangan rumahnya dapat digeser atau dipindahkan. Nampaknya, surat balasan dari PLN tersebut membuat pemohon shock lantaran ‘ditagih ongkos’ lebih dari Rp 74 juta.

Dalam surat balasan tertanggal 14 Februari 2022 tersebut, menyampaikan pihak PLN telah melakukan survei. Dari hasil survei didapatkan bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp 74.308.491 termasuk pajak 10 persen dengan rincian biaya jasa dan material sebesar Rp 66.536.882, biaya pemadaman Rp 1.117.920, PPN dikeluarkan (10 persen) Rp 6.653.688 sehingga jika ditotalkan sebesar Rp 74.308.491.

“Mengingat biaya operasi tidak tersedia untuk pekerjaan tersebut, maka semua biaya ditanggung oleh pemohon,” tulis pihak PLN yang ditandatangani oleh Manager ULP Bangli, Dewa Ayu Nancy Cahyani. Pekerjaan tersebut pun dikatakan akan dikerjakan setelah dilakukan pembayaran dan menunjukkan bukti pembayaran.

Dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) Senin (6/6) melalui WhatsApp, Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya mengatakan, terkait masalah tersebut timnya sudah berkoordinasi, dan berkomunikasi lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan, ungkap Made Arya, pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut.

“Itu bukan pungli dan biaya tersebut muncul terkait material, kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, namun tetap dibawah pengawasan PLN,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan. Biasanya, menurut dia, permohonan keringan tersebut bisa dibantu dengan menggunakan material bekas, namun masih andal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan.

“Koordinasi ter-update, pelanggan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN. Case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemindahan gardu,” terangnya.

Saat disinggung terkait atas kejadian tersebut, apakah pihak PLN sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pemohon ketika hendak memasang tiang listrik itu, hingga kini pihaknya belum merespon pertanyaan dari Bali Express.(ika)

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Bukan Pungli #Ditagih Ongkos Rp 74 Juta #Geser Tiang Listrik PLN #Tiang PLN di Pekarangan Rumah