Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Ada Titik Temu, Polisi Kembali Mediasi Kasus Pencabutan Penjor Taro Kelod

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 4 Agustus 2022 | 23:22 WIB
UPAYA DAMAI : Mediasi antara Prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak Jero Mangku I Ketut Warka di Mapolres Gianyar, Kamis (4/8). (ISTIMEWA)
UPAYA DAMAI : Mediasi antara Prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak Jero Mangku I Ketut Warka di Mapolres Gianyar, Kamis (4/8). (ISTIMEWA)
GIANYAR, BALI EXPRESS – Prajuru Desa Adat Taro Kelod kembali menjalani mediasi dengan pihak Jero Mangku I Ketut Warka di Mapolres Gianyar, Kamis (4/8). Mediasi itu difasilitasi oleh Polres Gianyar untuk benar-benar mendamaikan kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi di lapangan, meskipun telah dilakukan pembersihan material bambu di pekarangan rumah Jero Mangku Warka, namun masih terdapat sejumlah poin persoalan yang belum selesai.

Diantaranya persoalan sosial, perdata, adat dan pidana. Yang mana didalamnya terdapat persoalan tentang pencabutan air. Yaitu sejak tahun 2019, akses air PAM dan air yang mengairi irigasi sawah keluarga Jero Mangku Warka ditutup.

Sedangkan dalam kasus perdata, pihak I Sabit yang menempati tanah perkara menyatakan siap untuk meninggalkan tanah tersebut. Dan terakhir, permasalahan adat adalah terkait sanksi kanorayang dan kasus pidana terkait laporan pencabutan penjor.

Sayangnya, dalam mediasi yang ditengahi oleh Kasat Bimas Polres Gianyar, AKP Gede Endrawan, Kapolsek Tegalalang, AKP I Ketut Sudita dan Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara itu, belum menemukan kesepakatan damai. Penyebabnya, pihak Jero Mangku Warka tak mau mencabut laporan polisi atas kasus pencabutan penjor.

Disisi lain Bendesa Taro Kelod, I Ketut Subawa, menegaskan jika pihaknya siap menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai, dan memenuhi semua poin perdamaian. "Pada intinya, kami mau dan siap berdamai, serta memenuhi semua poin perdamaian asalkan laporan pidana dicabut," tegasnya.

Namun anak dari Jero Mangku Warka, I Wayan Gede Kartika mengaku belum bisa mencabut laporan polisi tersebut karena berbagai alasan. Diantaranya karena menurutnya, pencabutan penjor galungan merupakan tindak yang menistakan agama. Pihaknya takut jika mencabut laporan, umat Hindu akan menyalahkannya, karena seolah-olah membenarkan tindakan tersebut.

“Kalau masalah pidana, artinya ini menyangkut masalah hukum. Saya sendiri tak ingin mempenjarakan prajuru. Saya dari dulu tak ada bikin masalah. Semua datangnya dari prajuru, maka dari itu saya butuh waktu untuk bisa mencabut laporan polisi. Tapi kalau saya didesak sekarang, maka jawaban saya, proses hukum tetap lanjut," tegasnya sembari mengatakan jika menukar sanksi adat dengan sanksi pidana menurutnya tidak adil.

Sementara itu, Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita mengucapkan terima kasih pada kedua belah pihak, karena sudah mau hadir untuk menyelesaikan permasalahan. "Saya secara pribadi dan institusi, saya minta pada Jero Mangku Warka agar secara ikhlas marilah kita komunikasikan, agar damai,” tegasnya.

Ditambahkannya jika masih belum menemukan kesepahaman, maka permasalahan yang ada jangan diperuncing lago. "Kalau hari ini belum menemukan kesepahaman, jangan jadikan itu sebagai bahan memperuncing permasalahan. Tapi saya mohon jangan lgi menunda nunda waktu, agar makin cepat tak ada beban lagi dalam pikiran. Mudah-mudahan  dari mangku bisa mempertimbangkan hal ini," tandasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana
#taro kelod #kasus mediasi #kasus pencabutan penjor #mediasi #polres gianyar #jero mangku warka