Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh korban Rofy Meida Syahputra, 28. Bermula ketika dirinya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membeli kopi pads Jumat (12/8) pukul 13.30. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini sempat duduk sambil bermain game menggunakan Hp Redmi Note 9 miliknya.
Setelah itu, korban pergi ke toko elektronik yang jaraknya sekitar 200 meter. Namin saat itu Hp korban ketinggalan. Kala korban kembali ke TKP untuk mengambil ponselnya, ternyata barang itu sudah hilang. "Korban sempat telpon nomor di hp miliknya beberapa kali, tapi tidak ada respon dan mencari di sekitar lokasi namun tidak ketemu," tutur Sudiarta, Rabu (7/9).
Atas kejadian itu, Rofy mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan. Hingga dihimpun informasi bahwa pelaku berada di Jalan Bungtomo Denpasar. Akhirnya pada Sabtu (3/9), Pasek dapat diringkus di sebuah kos di kawasn tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil Hp korban yang tertinggal di meja minimarket," tambahnya. Pemuda yang bekerja sebagai sekuriti ini merestart hp korban dan diberikan kepada pacarnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Editor : I Dewa Gede Rastana