MoU ditandatangani Ketua Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita, dan Ketua BKS LPD Bali I Nyoman Cendikiawan, menandai dimulainya penguatan peran kelembagaan LPD sekaligus menjadi babak baru pemahaman adanya ‘keikutsertaan’ penyertaan modal.
Giovanni Melianus, selaku Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, adanya penyertaan modal pemerintah di LPD semestinya menjadi suatu kesepakatan hibah, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi kasus hukum menghantui para pengurus LPD dalam menjalankan tugasnya. “Padahal itu bukan kerugian keuangan negara. Kalaupun ada penyelewengan perbuatan melawan hukum, semestinya masuknya ke penggelapan tindak pidana umum, bukan korupsi,” lanjutnya.
Setelah penandatanganan MoU ini, kedepan akan dirancang seminar yang membahas seputar penguatan peran kelembagaan LPD dimasa datang yang hasil notulensinya menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Pihaknya juga akan membeberkan mengenai berbagai hal soal posisi LPD dari perspektif hukum. Karena itu ia berharap, pengetahuan yang cukup soal kewenangan, status pengelolaan dan penguatan struktural LPD, akan meminimalisasi kriminalisasi. “Yang kami cegah preseden asas-asas hal putusan pengadilan, masyarakat takut mengurus mengembangkan LPD, karena risiko tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Penandatangan MoU ini mendapat dukungan Ketua Peradi SAI Pusat, Juniver Girsang. “Program bagus agar pengurus LPD tidak takut tersangkut persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya mengelola keuangan,” ujarnya singkat.
Disela-sela pengikatan kerjasama dengan LPD tersebut, dilaksanakan pelantikan pengurus Peradi SAI Bali, periode 2022-2026. Sebagai ketua I Wayan Purwita, sekretaris I Nengah Jimat, dan Bendahara Pande Putu Maya Arsanti. Lalu I Made Suardana sebagai Ketua Dewan Kehormatan, J Robert Khuana sebagai Ketua Dewan Penasihat. Sementara Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara, SH, MHum, MH diplot sebagai ketua pakar. Selain itu, dilantik anggota baru yang sebelumnya telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Bali. (har/wid)