Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bayar Emas Pakai Cek Kosong Emak-Emak Dilaporkan Polisi

I Putu Suyatra • Rabu, 14 September 2022 | 05:15 WIB
BERI KETERANGAN: Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra (kiri) menunjukan barang bukti dalam gelar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nyoman Ari Susanti yang merugikan Pemilik UD Sinar Berlian dilakukan tanpa kehafiran tersangka, karena
BERI KETERANGAN: Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra (kiri) menunjukan barang bukti dalam gelar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nyoman Ari Susanti yang merugikan Pemilik UD Sinar Berlian dilakukan tanpa kehafiran tersangka, karena
TABANAN, BALI EXPRESS - Ni Nyoman Ari Susanti, 41, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, pasalnya Ari Susanti yang menjalankan bisnis jual beli emas ini, kedapatan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga merugikan korbannya hingga Rp 5,7 Miliar.

Namun karena alasan sakit, tersangka tidak bisa dihadirkan dalam rilis kasusnya. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis kasus Selasa (13/9), menyatakan tersangka dilatikan ke IRD BRSUD Tabanan karena mengalami beberapa komplikasi penyakit. "Gelar kasus kali ini, tidak menghadirkan tersangka, karena tersangkanya dilarikan ke IRD pada Selasa pagi (13/9)," jelasnya.

Terkait kasus penipuan yang dilakukan Ari Susanti, Renefli menjelaskan, Ari Susanti ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, pemilik toko emas UD Sinar Berlian yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.

"Adapun Modus Operadi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan adalah dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem  konsinyasi, yakni tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan setelah lalu barulah dilakukan pembayaran," jelasnya.

Pada awal menjalani bisnis ini, pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasn emas, setelah habis terjual pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjajian yang dilakukan antara korban dan tersangka.

Hingga akhirnya pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penualannya kepada korban."Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan oleh tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam.proses kliring, diketahui cek tersebut kosong. Sehingga korban melapotkan tersangka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Renefli menyebutkan korban dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Editor : I Putu Suyatra
#bali #penipuan #tabanan