Laporan Rekin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya,Satur Siringoringo, Daniel Liando Sihombing dan I Made Gunarta, Wayan Rekin yang isinya adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi tanah berdasarkan putusan upaya hukum luar biasa, nomor 72/PK/Pdt/2008 tanggal 25 Agustus 2022. Sayangnya eksekusi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dan pedoman eksekusi sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Menurut kuasa hukum Rekin sebelum dilaksanakan eksekusi tidak sesuai aturan lantaran sebelumnya telah dilakukan pencocokan obyek eksekusi namun gagal. Ada ketidakcocokan antara obyek maupun subyeknya di lapangan. Ketidakcocokan obyek itu antara lain adanya dugaan tanah yang dieksekusi melebar ke tanah negara. “Ada tanah negara yang turut masuk dalam eksekusi,” sebut kuasa hukum Rekin dalam aduannya. “Kami hormati putusan pengadilan, namun kami mohon agar putusan tersebut dilaksanakan sesuai aturan karena obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan PK,”sambungnya.
Nah, celakanya lagi sewaktu pelaksanaan eksekusi, ternyata dari empat obyek yang dieksekusi hanya di satu obyek yang didatangi juru sita dan dibacakan berita acara eksekusi. “Berdasarkan uraian kami diatas, kami mohon pejabat yang berhubungan dengan eksekusi diperiksa, diaudit secara rinci dan menyatakan eksekusi batal demi hukum,”tegasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana