Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawas MA Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Eksekusi Tanah di Gianyar

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 22 September 2022 | 03:38 WIB
Pengadilan Negeri Gianyar. (DOK. BALI EXPRESS)
Pengadilan Negeri Gianyar. (DOK. BALI EXPRESS)
DENPASAR, BALI EXPRESS-Pengaduan warga Gianyar, Bali, Wayan Rekin,71, dugaan adanya pelanggaran eksekusi tanah di Payangan, Gianyar, Bali direspons Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kepala Biro Humas MA, Sobandi dikonfirmasi Koran Bali Express,JP Grup, Rabu (21/9) mengatakan Bawas akan memeriksa setiap pengaduan yang masuk. Selanjutnya Bawas akan memutuskan apakah laporan atau pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak. “Nanti kalau sudah diputuskan ditindaklanjuti akan menurunkan tim atau mendelegasikan kepada KPT atau hanya minta klarifikasi melalui surat,”jelas Sobandi.

Laporan Rekin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya,Satur Siringoringo, Daniel Liando Sihombing dan I Made Gunarta, Wayan Rekin yang isinya adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi tanah berdasarkan putusan upaya hukum luar biasa, nomor 72/PK/Pdt/2008 tanggal 25 Agustus 2022. Sayangnya eksekusi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan dan pedoman eksekusi sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Menurut kuasa hukum Rekin sebelum dilaksanakan eksekusi tidak sesuai aturan lantaran sebelumnya telah dilakukan pencocokan obyek eksekusi namun gagal. Ada ketidakcocokan antara obyek maupun subyeknya di lapangan. Ketidakcocokan obyek itu antara lain adanya dugaan tanah yang dieksekusi melebar ke tanah negara. “Ada tanah negara yang turut masuk dalam eksekusi,” sebut kuasa hukum Rekin dalam aduannya. “Kami hormati putusan pengadilan, namun kami mohon agar putusan tersebut dilaksanakan sesuai aturan karena obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan PK,”sambungnya.

Nah, celakanya lagi sewaktu pelaksanaan eksekusi, ternyata dari empat obyek yang dieksekusi hanya di satu obyek yang didatangi juru sita dan dibacakan berita acara eksekusi. “Berdasarkan uraian kami diatas, kami mohon pejabat yang berhubungan dengan eksekusi diperiksa, diaudit secara rinci dan menyatakan eksekusi batal demi hukum,”tegasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana
#Dilaporkan #pn gianyar #Kasus eksekusi tanah #Bawas MA #Tidak sesuai aturan