Larangan menjadi anggota parpol juga berlaku untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Tenaga PKH yang merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f berbunyi : Dilarang terlibat dalam aktifitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota parpol.
Kemudian dalam Kepmen Desa PDT No 40 tahun 2021 berbunyi bahwa dalam peranan dan fungsinya seorang profesional TPP dilarang menjadi pengurus parpol. Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, Kamis (1/9).
Menurut Rudia, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemperdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDT.
"Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol. Tapi secara internal baik di Kementeian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol," tegas Rudia.
Disinggung apakah mereka langsung dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol? Rudia menegaskan, tidak mesti begitu. "Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT. Silahkan instansi yang menaungi menegakan aturan internalnya," tandas Rudia.
Lebih lanjut, Rudia juga tekankan dalam pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non Perbawaslu, ada isu-isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya yang dilarang oleh persturan perundang-undangan. Seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.