Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi anggota Made Suwardana, dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra mengatakan, rapat kerja ini untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam rapat ini Pansus menerima harmonisasi naskah akademik dari pihak eksekutif. “Naskah ini sudah dua minggu lalu kami kirim ke eksekutif berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum,” ujar Sugita Putra didampingi Made Suwardana.
Menurutnya, ada beberapa poin yang sudah dikoreksi oleh pemerintah Kabupaten Badung. Mulai dari pengurangan pasal, pencermatan kalimat, dan penambahan di ketentuan umum. Sehingga pihaknya akan melakukan pembahasan bersama seluruh anggota Pansus, tim ahli, pimpinan lintas partai, dan komisi.
“Besok (hari ini), kita kembali akan membahas dan memperdalamnya, sebelum jadwal finalisasi lusa (Kamis),” ungkapnya.
Secara rinci, politisi PDIP ini mengaku, ada pengurangan satu pasal dalam Ranperda tersebut. Pihaknya pun kembali menegaskan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, sebab Ranperda ini adalah inisiatif dewan. Sehingga Pansus mengundang lintas komisi sehingga semua tahu persis detail dengan inisiatif yang diajukan.
Ditanya terkait perlindungan hukum ketika masyarakat menuntut pemerintah daerah, politisi asal Ungasan, Kuta Selatan ini mengaku, masih dalam pembahasan. Namun ia meyakinkan, setelah adanya Perda dan dituangkan dalam Perbup, nantinya setiap ada permasalahan masyarakat harusnya semua mendapatkan pendampingan. “Tergantung nantinya kasusnya apa, kemudian oleh OPD pengampu, apakah itu masuk di dalam persyaratan atau tidak. Kembali kepada OPD pengampu,” pungkasnya. (esa/bea)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya