Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelaku Mesum Berpakaian Adat di Mobil Usai Malukat Dilimpahkan ke Kejaksaan

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 10 November 2022 | 14:49 WIB
VIRAL : Adegan mesum saat mobil berjalan yang viral hebohkan medsos pada 10 September 2022 lalu. Ist
VIRAL : Adegan mesum saat mobil berjalan yang viral hebohkan medsos pada 10 September 2022 lalu. Ist
DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Krimsus Polda Bali, Rabu (9/11) melimpahkan dua tersangka pembuat konten mesum dalam mobil ke Kejari Denpasar. Selain melimpahkan tersangka IMDI dan DN, penyidik juga melimpahkan beberapa barang bukti tindak pidana.

Usai diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Made Dipa Umbara, kedua tersangka langsung dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali. “Dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.

Kronologis singkat kasus ini, kata Eka Suyantha, berawal adanya video bermuatan pornografi yang hebohkan medsos pada 10 September 2022 lalu. Vidio dengan pelaku berpakaian adat Bali tersebut dengan cepat menyebar di whatsApp group berdurasi 29 detik.

Dalam video, seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang wanita berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.

Dari penyelidikan, ditemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, kedua akun tersebut diduga milik pelaku sekaligus sebagai pemeran adegan layak sensor itu.

Atas pebuatannya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran lalu lintas tidak disangkakan meski mereka melakukan hubungan badan, bermain handphone sambil menyetir mobil yang melaju, yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. “Modusnya membuat dan menyebarkan sendiri lewat media sosial milik mereka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, video tersebut dibuat Kamis (1/9), saat pulang dari malukat (membersihkan diri menggunakan air suci) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar dan baru diunggah pada Sabtu (10/9).

Pelaku nyaris lolos dari penangkapan lantaran keduanya sudah lebih dulu menghapus akun media sosialnya masing-masing. Namun polisi masih bisa menelusuri jejak digitalnya hingga didapati identitas kedua pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran hingga Sabtu (17/9), wanita asli Bogor Jawa Barat itu dapat diringkus.

Dari pendalaman keterangan wanita itu, aparat dapat mengetahui keberadaan lawan mainnya. Tak butuh waktu lama, IMDI berhasil ditangkap di Denpasar Rabu (21/9). Saat diinterogasi, keduanya mengaku saling kenal melalui media sosial Twitter sejak Agustus 2022. Namun, mereka sebenarnya bukanlah pasangan kekasih. Melainkan memiliki hubungan pertemanan yang disebut ‘Friends With Benefit’ (hubungan pertemanan dengan keintiman secara fisik dan seksual). (har)

 
Photo
Photo
Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Dilimpahkan ke Kejaksaan #Mesum Berpakaian Adat #Usai Malukat